11/30/2012

PENILAIAN AKSEPTABILITAS CALON KEPALA SEKOLAH

PENILAIAN AKSEPTABILITAS CALON KEPALA SEKOLAH

Tahap akhir dari prosesi Pengangkatan Calon Kepala Sekolah menjadi Kepala sekolah adalah PENILAIAN AKSEPTABILITAS.
Apa PENILAIAN AKSEPTABILITAS itu?
Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 1
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.

Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
Juklak PENILAIAN AKSEPTABILITAS silahkan anda baca disini