1/17/2013

Pedoman dan Alokasi Dana BOS 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  NOMOR 246 /PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama  untuk biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhap pembiayaan. pendidikan  dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
(2) Satuan Pendidikan Dasar penerimaa BOS
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekoiah Menengah Pertama Luar Biasa ,Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatari Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri Maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Alokasi .BOS Tahun Anggaran 2013 Untuk Satuan Pendidikan Dasar per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 januari 20I3, adalah sebagai berikut            .
a.    Rp580.000,00 (lima ratus delapan.- pulúh ribu rupiah) per siswa per  tahun. untuk SD/SDLB di kabupaten/kota, dan
Rp710.000,00. (tujuh ratus sepuluh ribu. rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/ kota
Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id
Download  Pedoman dan Alokasi Dana BOS