3/22/2013

Bagaimana Nasib TPP Pengawas 2013?

Bapak Ibu pengawas mungkin bertanya Bagaimana nasib TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) untuk Pengawas di tahun 2013? Pertanyaan ini muncul dikarenakan adanya kebijakan bahwa semua bentuk tunjangan guru akan dicairkan berdasarkan data Dapodik yang dikelola oleh operator masing-masing sekolah. 
 

Mungkin selama ini seorang pengawas merasa bukan guru dan kenyataannya memang secara administrasi dan tempat ngantor juga bukan di sekolah melainkan di UPT atau Dinas Pendidikan Kab/Kota.  Tetapi jika seorang pengawas itu bukan guru lalu dari mana atau siapa yang akan mengusulkan TPP-nya? Yang selama ini sudah berjalan mungkin lewat Dinas Pendidikan, tetapi dengan adanya dapodik apakah tetap dari Dapodiknya Dinas Pendidikan?
Kalau menurut saya MUNGKIN begini,

Berdasarkan PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 01/III/PB/2011 NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 2
(1) Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.

Itu artinya seorang Pengawas adalah Guru yang diberi tugas sebagai pengawas, sehingga beliau masih terdaftar di Dapodik sekolah terakhir sebelum menjadi pengawas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber: http://ptkguru.com