untuk
K2, T. Hutabarat menyampaikan kalau proses pengangkatannya dapat
diselesaikan pada Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Namun demikian menurut
T. Hutabarat, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS melalui
seleksi/tes yang meliputi tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
“Sedangkan nilai ambang batas kelulusannya ditetapkan oleh Menpan dan
RB,” jelas T. Hutabarat. “Untuk pelaksanaan tes melibatkan konsorsium
perguruan tinggi negeri, Di samping itu juga mempertimbangkan kemampuan
keuangan Negara dan formasi,”