Menurut
Mendikbud M. Nuh "…Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Dan pengelolaan
selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati."
Dengan
terbitnya surat edaran tersebut maka semua papan nama, kop surat, dan
stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
dipergunakan lagi. (Disarikan dari : http://kemdiknas.go.id)
Baca Surat Edaran Mendikbud Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI