Kali ini kita akan membahas informasi terbaru dari Layanan
Padamu Negeri tentang pengajuan NUPTK baru bagi guru yang mempunyai
NUPTK berawalan 999. Seperti diketahui, beberapa PTK memiliki NUPTK
menggunakan nomor digit depan 999 yang kemudian bermasalah dalam
pendataan dapodik
karena dianggap tidak valid. Untuk mengatasi hal ini, BPSDMPK-PMP telah
mengadakan pertemuan dengan P2TK PAUDNI, P2TK Dikdas, dan P2TK Dikmen
terkait penyelesaian masalah bagi Pendidik yang sudah bersertifikasi,
namun NUPTK nya menggunakan nomor digit depan 999, hasil kesepakatan
pertemuan tersebut adalah ...
- Berdasakan identifikasi dari Tim Data Sekretariat BPSDMPK-PMP dapat dilihat tabel berikut :
- Bagi 3.473 orang yang sudah teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya,
akan diteruskan kepada Tim NRG agar dibuatkan Nomor Registrasi Guru
(NRG).
- Penyelesaian bagi 756 orang Pendidik yang sudah sertifikasi, namun
masih menggunakan NUPTK 999, kepada yang bersangkutan akan diberitahukan
agar mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada
- Sehubungan dengan point 3, LPMP agar menginformasikan kepada guru
yang bersangkutan (daftar terlampir), untuk segera mengajukan permohonan
NUPTK baru melalui mekanisme yang ada. Adapun batas waktu pengajuan
NUPTK baru bagi 756 orang tersebut sampai tanggal 15 Agustus 2013.
Dengan adanya verval ulang NUPTK
dan pengajuan NUPTK baru khususnya bagi guru yang ber NUPTK 999 dapat
memberikan solusi bagi guru sertifikasi yang bermasalah dengan dapodik
dan tunjangan profesinya akibat NUPTK berawalan 999 yang tidak valid.
Data PTK dan NUPTK di BPSDMPK-PMP memang sudah selayaknya ditata ulang
agar menghasilkan database yang valid, terkoordinasi dan relasional
dengan sumber data pendidikan lainnya.
Demikianlah semoga bermanfaat
Sumber rodajaman.blogspot.com
Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru yang NUPTK-nya bermasalah (NUPTK berawal 999) di Padamu Negeri