Setelah mendapatkan EFIN yang disitu terdapat semua nformasi yang dibutuhkan pada saat registrasi eiling nantinya.
Berikut cara dan urutan registrasi efiling (asumsi Anda sudah mempinyai EFIN)
- Masuk ke http://www.pajak.go.id/ kemudian klik pada efiling atau langsung klik link berikut https://efiling.pajak.go.id/registrasi
- Anda akan disuruh mengisi form dengan data yang ada pada formulir 1721-A2 yang Anda dapatkan ketika meminta EFIN.
- Setelah itu klik Daftar dan Anda akan mendapatkan email untuk link tautan mengaktifkan efiling Anda.
- Anda bisa login dengan menggunakan NPWP dengan password yang telah Anda buat pada langkah sebelumnya.
- Pada tampilan dibawah ini silahkan pilih SPT 1770 S jika penghasilan bruto Anda lebih dari 60.000.000, dan SPT 1770 SS jika dibawahnya
- Akan muncul tampilan dibawah ini, pilih tahun dan isi dengan 0 (nol) dibawahnya.
- Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini dan silahkan isi sesuai kebutuhan. Semua ada petunjuknya yang jelas, karena ketika Anda mengarahkan mouse maka akan muncul penjelasan perintahnya.
- Setelah selesai proses pengisian akan muncul tampilan dibawah ini
- Klik Tahunnya untuk meminta kode verifikasi, ketika diklik tahunnya maka tampilannya akan berubah menjadi kuning lalu klik minta kode verivfikasi

- Setelah itu Anda akan mmendapatkan email lagi untuk kode verifikasi
- Reggistrasi sudah selesah dan Anda dapat merbah data Anda ketika dibutuhkan
Semoga bermanfaat








