Perubahan kurikulum tersebut, mengakibatkan adanya perubahan di berbagai hal salah satunya dalam hal istilah yang dipergunakan.
Daftar Perubahan Istilah di Kurikulum 2013 Terbaru
- Istilah KKM tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM)
- Istilah UH tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PH ( Penilaian Harian ).
- Istilah UTS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PTS ( Penilaian Tengah Semester )
- Istilah UAS tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
- Istilah UKK tidak dipakai lagi dan berubah menjadi PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
a. Semester Ganjil adalah 55
b. Semester Genap adalah 65
120 : 2 = 60 (Tuntas)
Peserta Didik dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
Seorang peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila:
- Ada 3 nilai Mata Pelajaran yang KBM-nya dinyatakan tidak TUNTAS.
- Nilai Pengetahuan untuk Ki.3 wajib Tuntas.
- Nilai Ketrampilan untuk Ki.4 wajib Tuntas.
- Untuk Ki.1 dan Ki.2 wajib BAIK.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru di dalam jurnal yang ditulis adalah KURANG dan yang AMAT BAIK
- Sikap peserta didik dikatakan Tuntas, apabila predikatnya minimal B (baik)
- Pengetahuan dan Keterampilan peserta didik dikatakan Tuntas apabila predikatnya Minimal adalah C.
- K-13: Sebuah Mapel dapat dikatakan Tuntas, apabila Pengetahuan dan keterampilan dinyatakan Tuntas.
- Kurikulum 2006: Sebuah Mapel dapat dikatakan tuntas apabila pengetahuan dan keterampilan (apabila terdapat keterampilan), dan sikap dinyatakan tuntas.
- Tidak perlu bingung dengan adanya Prefikat C pada Mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena predikat C berarti sudah Tuntas.
- Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan akan didasarkan pada KKM di masing-masing sekolah.
Apabila KBM 76,
Maka, Nilai
- < 76. = D (dinyatakan tidak tuntas)
- 76-82. = C (dinyatakan tuntas dengan predikat cukup)
- 83 - 90. = B (dinyatakan tuntas dengan predikat baik)
- 91-100. = A (dinyatakan tuntas dengan predikat sangat baik)
8. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan tidak akan berpengaruh pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
REMIDI adalah Materi yang sudah pernah diujikan.
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN SKL) (Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU).
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU).
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU).
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 yang membahas tentang STANDAR PENILAIAN
- (Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU).
- Permendikbud Nomor 24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
- Istilah Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)
- Istilah Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) tidak dipakai lagi dan berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Dikompil dari berbagai sumber