This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

10/05/2014

Syarat Mengajukan NUPTK 2014


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. Guru yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri
  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta
  • Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Sumber: sekolahdasar.net

7/31/2013

Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru yang NUPTK-nya bermasalah (NUPTK berawal 999) di Padamu Negeri

Kali ini kita akan membahas informasi terbaru dari Layanan Padamu Negeri tentang pengajuan NUPTK baru bagi guru yang mempunyai NUPTK berawalan 999. Seperti diketahui, beberapa PTK memiliki NUPTK menggunakan nomor digit depan 999 yang kemudian bermasalah dalam pendataan dapodik karena dianggap tidak valid. Untuk mengatasi hal ini, BPSDMPK-PMP telah mengadakan pertemuan dengan P2TK PAUDNI, P2TK Dikdas, dan P2TK Dikmen terkait penyelesaian masalah bagi Pendidik yang sudah bersertifikasi, namun NUPTK nya menggunakan nomor digit depan 999, hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah ...


  1. Berdasakan identifikasi dari Tim Data Sekretariat BPSDMPK-PMP dapat dilihat tabel berikut :


  2. Bagi 3.473 orang yang sudah teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya, akan diteruskan kepada Tim NRG agar dibuatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  3. Penyelesaian bagi 756 orang Pendidik yang sudah sertifikasi, namun masih menggunakan NUPTK 999, kepada yang bersangkutan akan diberitahukan agar mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada
  4. Sehubungan dengan point 3, LPMP agar menginformasikan kepada guru yang bersangkutan (daftar terlampir), untuk segera mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada. Adapun batas waktu pengajuan NUPTK baru bagi 756 orang tersebut sampai tanggal 15 Agustus 2013.
Dengan adanya verval ulang NUPTK dan pengajuan NUPTK baru khususnya bagi guru yang ber NUPTK 999 dapat memberikan solusi bagi guru sertifikasi yang bermasalah dengan dapodik dan tunjangan profesinya akibat NUPTK berawalan 999 yang tidak valid. Data PTK dan NUPTK di BPSDMPK-PMP memang sudah selayaknya ditata ulang agar menghasilkan database yang valid, terkoordinasi dan relasional dengan sumber data pendidikan lainnya.

Demikianlah semoga bermanfaat
Sumber rodajaman.blogspot.com
Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru yang NUPTK-nya bermasalah (NUPTK berawal 999) di Padamu Negeri

6/07/2013

Cara Aktivasi Akun Login Sekolah Di Layanan Padamu Negeri

Proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id sudah resmi dimulai, sejak tanggal 3 Juni dan berakhir 30 September 2013, berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP (Baca surat edarannya DISINI). Untuk itu, kali ini saya coba berbagi tentang cara aktivasi akun login sekolah. Aktivasi akun sekolah dilakukan oleh admin atau operator yang ditunjuk oleh sekolah. Akun sekolah nantinya digunakan oleh operator sekolah untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data PTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval.


Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
  1. Surat aktivasi akun sekolah (user ID dan Kode Aktivasi)
  2. Kata Sandi/Password
  3. Data Administrator = Nama, TTL,Jenis Kelamin,alamat dan Email Admin
  4. Data Sekolah = NPSN, Status sekolah, Nama Kepala Sekolah, Alamat Sekolah : Desa, Kecamatan, nomor telepon, alamat email sekolah dan Website sekolah (jika ada)
  5. Peta sekolah via Google Map
Kalau sudah menyiapkan data pendukung tersebut, berikut ini langkah langkah melakukan aktivasi akun untuk login sekolah oleh operator sekolah melalui layanan Padamu Negeri.

Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...


Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.


Setelah itu klik Login, jika berhasil maka akan masuk pada halaman pengaturan akun pada halaman ini menetukan Username dan membuat Kata Sandi/Password, masukkan juga alamat email untuk pemulihan akun. Username dan Password ini yang akan digunakan untuk login di hari-hari berikutnya. Lalu klik tombol lanjut..

Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...

Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...


Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...

   
Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.


Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan. Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan,

Posting asli di rodajaman.blogspot.com
Cara Aktivasi Akun Login Sekolah Di Layanan Padamu Negeri

5/21/2013

Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013 dan VerVal Ulang Pemilik NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
•    Sertifikasi PTK
•    Uji Kompetensi PTK
•    Diklat PTK, dan
•    Aneka Tunjangan PTK

Untuk itu perlu dilakukan pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK 2013 dengan alasan sebagai berikut:
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Jika dilihat maksud dan tujuannya bagi PTK, layanan ini cukup baik, dan manfaatnya antara lain ...
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan.

Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri.

Demikian informasi yang saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013.

Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013 dan VerVal Ulang Pemilik NUPTK 

4/19/2013

NUPTK; Cara Daftar NUPTK, Cari NUPTK dan Print Data NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau kerap disingkat dengan NUPTK adalah sederatan angka yang berfungsi sebagai identitas seorang pendidik maupun tenaga kependidikan. NUPTK bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tidak akan berubah meskipun pemilik NUPTK berpindah tugas. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.

Adapun manfaat utama NUPTK untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan adalah:

  • Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Cara Daftar / Pengajuan Permohonan NUPTK

Apabila Anda sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS namun BELUM MEMILIKI NUPTK, hendaklah segera melakukan permohonan pengajuan NUPTK dengan cara mengunjungi Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat dan menemui petugas NUPTK dengan membawa berkas NUPTK yang telah disahkan oleh pihak sekolah.

Apabila pihak sekolah tidak memiliki format data usulan NUTPK, hendaklah segera meminta Format usulan NUPTK kepada operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat. Biasanya proses pengajuan ini memakan waktu sampai 3 bulan sampai NUPTK yang Anda usulkan tersebut keluar.

Cara Melihat, Mengetahui dan Mencari Data NUPTK Terbaru

Untuk melihat apakah data NUPTK yang anda ajukan tersebut sudah keluar atau belum, anda dapat mengeceknya dengan mengikuti langkah sebagai berikut:


  1. Kunjungi http://nuptk.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih Penelusuran
  3. Pilih Sekolah (untuk melihat data NUPTK berdasarkan tempat tugas)
  4. Isikan data sekolah anda
  5. Klik tombol Cari
  6. Jika Sulit menemukan bisa Anda download di http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/nuptk
Untuk dapat mendownload data NUPTK yang tertera di daftar PTK sekolah, klik gambar Print yang ada disudut kanan atas layar
Saat hasil daftar PTK sekolah sudah muncul, perhatikan pojok kanan atas layar monitor Anda, disana akan ada gambar print (seperti gambar diatas) yang berfungsi sebagai tombol untuk mencetak data NUPTK yang tampil dilayar.
Sumber: http://www.mediaberita.net
NUPTK; Cara Daftar, Cari dan Print Data NUPTK

6/01/2012

Cara Mencari NRG (Nomor Registrasi Guru) Sertifikasi

Cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. Langsung saja ke caranya.
  1. Kunjungi halaman web ini : Klik disini
  2. Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
  3. Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
  4. Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan file tersebut.
  5. Print (cetak) file dalam format pdf tersebut.