This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri atau PNS. Show all posts
Showing posts with label Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri atau PNS. Show all posts

9/24/2012

Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri atau PNS


Kewajiban pegawai negeri, adalah
1.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974).
2.    Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974).
3.    Menyimpan rahasia jabatan. (Pasal 6 UU No. 8 Th. 1974).
4.    Mengangkat sumpah/janji pegawai negeri. (Pasal 26 No. 8 Th. 1974).
5.    Mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. (Pasal 27 UU No. 8 Th. 1974).
6.    Mentaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Hak pegawai negeri, adalah
1.    Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya (Pasal 7 UU No. 8 Th. 1974).
2.    Memperoleh cuti (Pasal 8 UU No. 8 Th. 1974).
3.    Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 8 Th. 1974).
4.    Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacad jasmani atau cacad rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan  tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Th. 1974).
5.    Memperoleh uang duka bagi keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal dunia (Pasal 9 ayat (3) UU No. 8 Th. 1974).
6.    Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 10 UU No. 8 Th. 1974).
7.    Memperoleh kenaikan pangkat reguler (Pasal 18 UU No. 8 Th. 1974).
8.    Menjadi peserta TASPEN menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963.
9.     Menjadi peserta ASKES menurut Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977