Kewajiban pegawai negeri, adalah
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974).
2. Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974).
3. Menyimpan rahasia jabatan. (Pasal 6 UU No. 8 Th. 1974).
4. Mengangkat sumpah/janji pegawai negeri. (Pasal 26 No. 8 Th. 1974).
5. Mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. (Pasal 27 UU No. 8 Th. 1974).
6. Mentaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Hak pegawai negeri, adalah
1. Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya (Pasal 7 UU No. 8 Th. 1974).
2. Memperoleh cuti (Pasal 8 UU No. 8 Th. 1974).
3. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 8 Th. 1974).
4. Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacad jasmani atau cacad rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Th. 1974).
5. Memperoleh uang duka bagi keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal dunia (Pasal 9 ayat (3) UU No. 8 Th. 1974).
6. Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 10 UU No. 8 Th. 1974).
7. Memperoleh kenaikan pangkat reguler (Pasal 18 UU No. 8 Th. 1974).
8. Menjadi peserta TASPEN menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963.
9. Menjadi peserta ASKES menurut Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977