This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label TPP. Show all posts
Showing posts with label TPP. Show all posts

6/23/2016

TPP CAIR SEBELUM LEBARAN

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru (TPG) Non PNS untuk triwulan kedua akan cair tepat waktu, bahkan lebih awal dari jadwalnya. Hal ini terjadi karena pemerintah mempertimbangkan Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya untuk triwulan kedua itu cair pada Juli. Namun ini kan mau Idul Fitri jadi kami usahakan pada akhir Juni ini tunjangan sudah masuk ke rekening para guru,” kata Pranata di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Senin, (20/6).

Saat ini pihaknya telah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke seluruh pemerintah daerah (Pemda), agar segera mengeksekusi kebijakan pembayaran TPG. Adapun besaran
anggaran yang disiapkan untuk membayar TGP ini sebanyak Rp 4,949 miliar untuk pembayaran 207.596 guru non PNS di seluruh Tanah Air.

Pada kesempatan sama, Pranta menegaskan, pemerintah akan tetap membayar TPG tepat waktu, dan tidak ada rencana pemotongan TPG oleh pemerintah. Namun semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, TPG hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mendapat surat keputusan (SK) usai mengikuti proses sertifikasi. Berdasakran data terakhir Kemdikbud dalam hal ini perJuni, sudah ada 1.410.627 guru yang mendapat SK sehingga bisa memperoleh TPG. Sementara untuk 84.616 guru lainnya belum dapat memperoleh TPG karena terkendala pada proses penyelesaian SK.
(Sumber : beritasatu)

11/05/2015

ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH MULAI 1 JANUARI 2016

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan seja.
"Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

10/01/2015

TPP (Tunjangan Profesi Guru Cair Paling Lambat Jum'at

Informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat di isukan akan dihapus terbantahkan sudah. Bahkan, penyaluran TPG bagi guru akan segera dicairkan paling lambat jumat ini. Berikut adalah berita selengkapnya yang kami kutip dari situs harianterbit.com. Silahkan disimak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi guru pada tahun ketiga tahun ini.

"Sudah ditandatangani, paling lambat akan dicairkan pada Jumat," ujar Sumarna usai penandatangan nota kesepahaman dengan tiga bank BUMN terkait penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan bantuan biaya peningkatan kualisifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (30/9).

Pernyataan Sumarna tersebut, lanjut dia, sekaligus membantah isu yang beredar yang menyatakan bahwa Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi guru.

Isu tersebut berhasil membuat keresahan di kalangan guru PNS maupun non PNS.

"Kalau memang isu itu benar, maka tidak mungkin akan ada penandatangan nota kesepahaman dengan perbankan pada hari ini," tambah dia.

Malahan pihak Kemdikbud akan menganggarkan Rp80 triliun yang diperuntukkan bagi tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS) pada 2016.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp77 triliun.

"Dana tersebut sudah dianggarkan. Jadi kami harap, guru jangan risau dengan berbagai isu yang tidak benar." Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening para guru per tiga bulan. (Sumber: harianterbit.com)

Untuk proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank BUMN untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud.

Demikianlah informasi mengenai proses pencairan TPG oleh kemdikbud kepada para guru di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat
Sumber:  http://dapodiknews.blogspot.co.id

4/30/2013

Mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPP) Dibatalkan

Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
  1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
  2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
  3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.

Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun;
  3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
  4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
  6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
  7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
  9. Pensiun dini; atau
  10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.
Sumber: rodajaman.blogspot.com
Mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPP) Dibatalkan