Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan
profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang
dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang
diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena
selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki
kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada
yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat
dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih
tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang
fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru
yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak
yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak
dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang
dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu
nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu
hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap
diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di
tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian
tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis,
(11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi.
Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan
yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang
mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana
karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang
ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih
rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan
mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan
diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD)
adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang
meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang
baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD
adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah
seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru
di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka
ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika
ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya
akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan
abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan seja.
"Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.
(Sumber : www.beritasatu.com )