Badan
Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai
negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini
telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan
Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun,
ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa
kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga
kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima
mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian
yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki
setiap PNS.
”Sistem
kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja
10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun
pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau
sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
”Ini
sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data
lebih lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh
lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah
dimusnahkan.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya.
(Sumber : http://www.jawapos.com/ )