This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label SIM PKB. Show all posts
Showing posts with label SIM PKB. Show all posts

7/14/2017

Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih.
Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.


Program Guru Pembelajar Online merupakan tindak lanjut dari hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015. Sebagian besar guru telah mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2016, baik melalui moda daring maupun moda tatap muka. Ada sebagian kecil guru yang belum mengikuti program karena nilainya melebihi KKM di tahun 2016 yaitu 65.  Untuk tahun 2017 ambang minimal nilai dinaikan menjadi 70 sehingga jika kita melihat rapor di situs Guru Pembelajar, akan terjadi perubahan. Kemungkinan besar rapor merahnya akan bertambah.

Sebagai persiapan untuk mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2017, sebaiknya setiap guru sudah mulai mengecek akunnya di situs Guru Pembelajar. Disana kita diharuskan untuk memverifikasi kebenaran data masing-masing guru. Bila ada guru yang berubah tempat mengajar atau berubah kelas mengajarnya ( dari kelas tinggi ke kelas rendah atau sebaliknya), maka guru tersebut diharuskan untuk memperbaiki datanya sesuai kondisi terbaru sekarang dan mencetak surat pengajuannya untuk diserahkan ke admin dinas kabupaten.


Langkah-langkah verifikasi data di Guru pembelajar adalah sebagai berikut: 


1. Masuk ke laman Sim Guru Pembelajar . Gunakan Email dan kata sandi yang dimiliki untuk login. Email adalah nomor peserta UKG tahun 2015 ditambah @ guruku.id ( C0ntoh : 201512237426@guruku.id ) . Bila lupa password sehingga tidak bisa login, klik lupa password.

2. Jika menu  lupa password di klik akan muncul jendela baru. Di sana anda harus mengisikan alamat email yang valid dan mengisi captcha. Klik kirim dan kemudian admin GPO akan mengirimkan password baru untuk anda melalui email yang tadi didaftarkan. Buka email dan catat password yang diberikan dan simpan di tempat yang aman agar nanti dibutuhkan tidak kesulitan untuk mencari.

3. Kembali ke login GPO. Masukan email dan password ke kotak yang tersedia. Apabila email dan password yang dimasukan benar maka anda akan masuk ke laman Guru Pembelajar. Jendela situs akan otomatis memperlihatkan data sekolah dan kelas yang diampu. Langkah pertama adalah verifikasi data anda bila terjadi perubahan kemudian klik simpan. Bila ada perubahan data maka akan ada perintah untuk mencetak permohonan perubahan untuk diajukan ke admin kabupaten.

4. Bila verifikasi data selesai, saatnya melihat rapor UKG. Untuk tahun 2017 nilai batas kelulusan UKG adalah 70. Untuk melihat rapor UKG klik menu Beranda yang ada di atas kiri jendela situs.

5. Selanjutnya pilih sub menu `Beranda`.

6. Akan terbuka raport hasil UKG tahun 2015 (termasuk hasil GP tahun 2016)

Jangan lupa untuk mendownload file berkaitan dengan Guru Pembelajar 2017 atau PKB

1. [DOWNLOAD] Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
2. [DOWNLOAD] Surat edaran PKB
3. [DOWNLOAD] Format verifikasi data UKG
4. [DOWNLOAD] Format pendataan komunitas guru
5. [DOWNLOAD] Data Peserta UKG
6. [DOWNLOAD] Contoh anggaran dasar PKG, KKG, MGMP, KKKS, MKKS,  KKPS, MKPS

Demikian Cara Login Guru Pembalajar 2017 dan Pendaftaran Komunitas SIM PKB.
Bila mengalami kesulitan hubungi admin Dinas Pendidikan kabupaten masing-masing.
Sumber: http://www.kampungoperator.com

Cara Verval Data di SIM PKB

Salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika mendaftar SIM PKB adala Verifikasi dan Validasi (VerVal) Data di SIM PKB. Hal ini wajib dilakukan supaya dapat melakukan registrasi ke dalam komunitas.

Cara Verval Data di SIM PKB


Bagi Bapak/Ibu Guru yang bertugas menjadi Instruktur GP Moda Daring maupun Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), diharapkan supaya memberikan informasi kepada rekan-rekan guru yang lain agar segera melakukan verval data masing-masing di SIM PKB yang dulu dikenal dengan SIM GP Moda Daring.

Perlu anda ketahui bersama, supaya bisa mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PKB (yang dahulu bernama GP/Guru Pembelajar), masing-masing wajib masuk terlebih dahulu ke dalam komunitas.

Mereka harus mendaftarkan diri ke dalam komunitas melalui wesbsite www.sim.gurupembelajar.id atau juga bisa menggunakan www.simpkb.id (saya anjurkan menggunakan website simpkb saja) melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Adapun Komunitas yang dimaksud ialah KKG untuk guru jenjang SD, MGMP untuk para guru Mata Pelajaran (Mapel), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) untuk para guru BK.

Sesudah anda resmi terdaftar ke dalam komunitas, maka selanjutnya setiap Ketua Komunitas akan menambahkan para anggota di dalam komunitasnya. Kemudian mencetak hasil dari "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" yang kemudian akan diserahkan kepada setiap anggota komunitas untuk digunakan login ke dalam akunnya masing-masing.

Nah maka dari itu segera saja ya, anda melakukan verval Data SIM PKB. Silahkan berkoordinasi dengan ketua komunitas guru sesuai jenjang pendidikan yang anda ampu.  Sebab program SIM PKB 2017 memang berbasis kepada Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP.

Lantas, Bagaimana Cara Verval Data di SIM PKB untuk guru pembelajar?

VerVal data SIM PKB ini dilakukan dalam rangka untuk persiapan pelaksanaan PKB Guru pada Tahun 2017. Sehingga sifatnya harus dilakukan

Adapun tahap-tahap melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB adalah sebagai berikut:
  1. Pertama bukawebsite Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id/
  2. Di halaman Login Guru Pembelajar silahkan Klik Tombol Registrasi Akun yang berada di bawah Tombol Login
  3. Lalu Klik Tombol “Cari No UKG” atau anda juga bisa langsung menuju link berikut ini: https://app.simpkb.id/akun/ptk
  4. Pilihlah Propinsi dan Kota di mana anda mengajar, kemudian ketik nama guru
  5. Bagi para Guru yang belum melakukan UKG mempunyai Nomor UKG yang diawali dengan angka 2016
  6. Apabila Nomor UKG telah berhasil ditemukan, lalu klik Tombol “Kembali ke Login
  7. Klik Tombol “Registrasi Akun
  8. Masukanlah Nomor UKG dan tempat lahir, kemudian silahkan cetak akun anda
  9. Selesai. Proses Verval Data SIM PKB berhasil dilakukan.
Sesudah anda memiliki akun, silahkan melakukan login dan segera perbarui data profil guru yang sesuai dengan kondisi sekarang ini.

Untuk pelaksanaan Tes Awal kemungkinan besar akan dilkasanakan pada bulan juni, namun sampai saat ini belum pasti apakah pelaksanaannya di awal atau akhir bulan.

Jadi sesudah tanggal 31 Mei anda masih tetap bisa memasukkan anggota ke dalam komunitas. Ini dilakukan untuk jaga-jaga saja lantaran jadwalnya belum pelaksanaannya belum pasti. Sehingga alangkah baiknya jika anda segera saja melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB. Terutama bagi anda yang belum melakukan UKG atau telah ganti Mata Pelajaran. Sebab ini ini merupakan informasi resmi dari p4tk.

Sekian informasi mengenai Cara Verval Data di SIM PKB yang benar
Sumber: http://www.panduandapodik.id

Permasalahan Seputar SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami

Daftar Pertanyaan Seputar Permasalahn SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami


Ada 10 Daftar Pertanyaan utama dalam SIM PKB yang wajib anda ketahui, saya akan membahasnya satu per satu di bawah ini:

1. Apa Itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Yang dimaksud dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah sebuah program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru, khususnya demi mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu oleh guru tersebut.

2. Siapa Sajakah yang Bisa Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Guru yang bisa mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah para guru yang:

    Profil dari hasil UKG-nya menunjukkan ada 3-10 sepuluh kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM, yaitu 65. apabila guru tersebut belum melaksanakan UKG atau sudah melaksanakan UKG tetapi dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru itu diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
    Telah terdaftar di dalam Komunitas GTK di dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    Berada di daerah yang mempunyai akses/jaringan internet (khusus bagi para peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
    Menyatakan bersedia melakukan kegiatan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Sebab dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengharuskan para peserta untuk menyelesaikan setidaknya ialah 2 kelompok kompetensi yang memiliki nilai paling rendah di dalam satu tahun program berjalan atau 2 modul prioritas yang telah ditentukan dengan menggunakan moda yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. Apa yang dimaksud dengan SIM PKB?

SIM PKB adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB ialah suatu alat yang menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data dan juga sebagai pusat pengaturan terhadap layanan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. Apa Alamat Resmi Website SIM PKB?

Alamat resmi Website SIM PKB adalah : sim.gurupembelajar.id

5. Bagaimana Cara Supaya Guru Bisa Mendapatkan Akun SIM PKB?

A. Bagi Guru yang telah melaksanakan UKG TAHUN 2015

Penerbitan akun untuk guru yang telah melaksanakan UKG Tahun 2015 bisa dilakukan dengan cara Registrasi Akun di website SIM PKB. Adapun tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:
  • Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
  • Masukkan data Nomor Peserta UKG Tahun 2015 dan juga Tanggal Lahir Anda
  • Klik pada kotak kecil yang berisi keterangan Saya bukan robot
  • Klik Tombol Register

B. Bagi Guru yang Belum Melaksanakan UKG

Penerbitan akun bagi guru yang belum melaksanakan UKG bisa dilakukan dengan carra sebagai berikut:
  1. Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
  2. Lalu Pilih menu Cari No. UKG
  3. Pilihlah nama Provinsi, Kota/Kabupaten di mana anda berada, dan juga masukkan Nama lengkap Anda
  4. Klik Tombol Cari GTK
  5. Carilah Nama dan Instansi/Sekolah Anda, lalu Catat Nomor Peserta UKG Anda
Kemudian lakukanlah Registrasi Akun seperti di atas.

6. Bagaimana Jika Guru Lupa Password Akun SIM PKB?

Apabila Anda lupa password akun di SIM PKB, maka bisa menghubungi 3 pihak berikut ini guna dilakukan RESET PASSWORD yang lama. Ketiga pihak tersebut adalah:
    Ketua Komunitas Anda
    Operator dari Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi Setempat
    Admin dari UPT (P4TK/LP3TK)

7. Mengapa Guru Wajib Melakukan Verifikasi Dan Validasi (VerVal) Sekolah Induk Dan Mapel di SIM PKB?

Seluruh guru diharuskan untuk melakukan VerVal Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Ini dilakukan guna untuk memastikkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel ketika melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Adapun langkah-langkah melaukan VerVal Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB adalah sebagai berikut:
  1. Guru melakukan login ke dalam SIM PKB
  2. Ketika login, Anda akan langsung diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan mata pelajaran dahulu
  3. Apabila Sekolah Induk dan Mapel SUDAH SESUAI, maka Anda bisa langsung meng-klik Tombol SIMPAN
  4. Apabila Sekolah Induk dan Mata pelajaran TIDAK SESUAI, maka Anda bisa melakukan pemutakhiran terhadap data seperti yang akan dijelaskan pada poin 8 di bawah ini.

8. Bagaimanakah Caranya Melakukan Pemutakhiran/Perubahan Data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?

Apabila Anda menemukan bahwa jenjang/mapel yang tercantum di dalam SIM PKB tidak sesuai dengan mapel yang harus Anda ajarkan di dalam sekolah, maka Anda bisa melakukan pemutakhiran terhadap data di SIM PKB dengan cara sebagai berikut:

A. Pemutakhiran Data Profil Satminkal Guru

Adapaun Cara Pemutakhiran Data Profil Satminkal Guru adalah sebagai berikut:
  1. Silahkan Klik pada ikon pensil yang berada di kolom Sekolah induk/satminkal
  2. Kemudian Pilih nama sekolah induk/satminkal saat ini. Agar muda dalam mencari satminkal, silahkan ketikkan nama sekolah pada menu pencarian
  3. Klik Tombol SIMPAN.

B. Pemutakhiran Data Profil Mata Pelajaran Guru

Adapun Pemutakhiran Data Profil Mata Pelajaran Guru adalah sebagai berikut:
  1. Klik pada ikon pensil yang berada kolom Mata Pelajaran
  2. Kemudian Pilihlah Mapel yang menjadi bidang ajar anda saat ini
  3. Klik Tombol Pilih
  4. Klik Tombol SIMPAN
    Apabila melakukan perubahan terhadap data jenjang/mapel di dalam SIM PKB, maka nanti saat Anda menekan tombol SIMPAN akan tapil sebuah kotak informasi yang isinya, “Klik Tombol CETAK guna untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK”.

Apabila Anda melakukan perubahan terhadap jenjang/mapel, maka harus:
  • WAJIB MELAPORKAN ke pada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi setempat dengan cara menghubungi pihak Operator Dinas SIM dan juga membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang telah anda cetak melalui SIM PKB.
  • Perubahan data yang anda laksanakan baru dinyatakan SELESAI apabila pihak Dinas Pendidikan sudah menyetujui perubahan data yang Anda laksanakan itu melalui SIM PKB, dan telah memberikan sebuah TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Ketika melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mata Pelajaran, Anda harus memmperhatikan beberapa hal berikut:

    Apabila Guru pindah sekolah ke luar wilayah yang sebelumnya guru berada (misalah berbeda kota/kab/provinsi sebelumnya), atau juga pindah dari sekolah menuju ke jenjang yang berbeda, dan telah terdaftar di dalam sebuah Pokja di wilayah/jenjang lamanya, maka Guru terkait wajib untuk meminta kepada Ketua Pokja lama agar mengeluarkannya dari pokja lamanya tersebut.
    Sistem secara otomatis akan mendeteksi jika ada perubahan terhadap jenjang, dan sistem akan meminta kepada guru terkait untuk melakukan pemutakhiran terhadap Mata Pelajaran.

9. Siapa Sajakah Yang Wajib Melaksanakan Tes Awal?

Tes Awal adalah sebuah ujian kompetensi yang dilaksanakan guna medapatkan Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal ini WAJIB diikuti oleh para guru yang :
  1. Belum mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
  2. Melakukan pemutakhiran terhadap Jenjang & Mata Pelajaran
Catatan Penting:
Apabila ada seorang guru yang telah mempunyai status Mentor/IN di dalam SIM PKB dan dia melakukan perubahan terhadap jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, secara otomatis statusnya sebagai Mentor/IN guru terkait di dalam SIM PKB akan direset.

10. Bagaimana Bila Proses Pengajuan Perubahan Data yang Dilakukan TIDAK Disetujui Oleh Pihak Dinas Pendidikan?


Apabila pihak Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang Anda lakukan, maka anda akan diminta untuk melakukan pembatalan terhadap ajuan dengan cara klik tombol Batal Ajuan di dalam box yang tampil di halaman beranda.

Demikian semoga bermanfaat
Sumber : http://www.panduandapodik.id

6/16/2017

Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Karenanya simak baik-baik cara registrasi dan loginnya pada uraian ini.
SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.

Seluruh peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:

  1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
  2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
  4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana registrasi akun dila-kukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Cara Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) dejarfa.com
SIM Guru Pembelajar 2017

1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar

Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.

2. Pilih Menu Cari No. UKG

Setelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKG

Setelah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.
Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.

4. Login Guru Pembelajar

Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Untuk alur pendaftarannya silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.
Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.
Download Panduan Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017.pdf

5. Validasi data Mapel dan Satmikal

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
  • Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
  • Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
  • Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
  • Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel

Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:
  • Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
  • Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
  • Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
  • Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
  • Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan
  • Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
  • Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
  • Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
  • Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
  • Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
  • Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
  • Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
  • Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.
Download Panduan Tata Kelola Komunitas GTK.pdf
Download Panduan Verifikasi dan Validasi Data PTK di SIM PKB.pdf
Download Buku Saku SIM PKB.pdf
Demikan panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru),
Sumber: http://www.dejarfa.com

6/14/2017

Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar (GPO)

Guru Pembelajar Online (GPO) merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia. Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa Anda RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan GPO dengan akun sbb.:

Username : ......... @guruku.id
Password  : ...


Itulah beberapa petikan dari SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN
Guru Pembelajar Online (GPO) yang bisa anda cetak melalui pengajuan secara mandiri.

Adapun untuk langkahnya sebagai berikut :

  1. Silahkan klik alamat https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi atau Klik disini;
  2. Selanjutnya silahkan anda REGISTRASI AKUN GURU PEMBELAJAR dengan memasukan nomor peserta UKG tahun 2015;
  3. Silahkan centang "Saya Bukan Robot"
  4. Cara buat akun Guru Pembelajar secara mandiri lewat internet
  5. Selanjutnya silahkan klik tombol REGISTER maka akan muncul pemberitahuan seperti ini: "Anda akan melakukan cetak akun guru pembelajar secara mandiri. Harap dicetak atau disimpan (save as PDF) dengan baik. Bila Anda telah mengaktifkan akun ini maka tidak bisa lagi mencetak ulang akun Anda secara mandiri dari situs ini. Bila sewaktu-waktu Anda lupa akun maka dapat melakukan reset password melalui Admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin P4TK naungan Anda".
  6. Klik Tombol "SETUJU".
Catatan:
Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar alternatif lainnya

Undangan Pelatihan Guru Pembelajar (GP) Moda Daring
Undangan pelatihan Guru Pembelajar khususnya untuk moda daring atau GP online, Bapak/ Ibu Guru akan mendapatkan notifikasi/ pemberitahuan berupa surat elektronik di akun Sim Guru Pembelajar (Sigelar) masing-masing. Bisa dipantau selama 2 minggu ini. Selain nanti ada surat pemberitahuan juga ke dinas dari PPPPTK.

Demikian info Guru Pembelajar, terkait Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar (GPO)