Ketentuan uji kompetensi akhir PLPG yang meliputi Ujian Tulis Nasional,
Ujian Tulis LPTK dan Ujian Praktek Peerteaching. Seperti diketahui,
bahwa pada akhir pelaksanaan PLPG ditutup dengan uji kompetensi.
Uji
kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama
PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik
profesional.
Uji kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja.
Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan
pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi
profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik.
Keempat
kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung.
Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau
praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK.
Ujian kinerja untuk
setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
Ketentuan Uji Tulis PLPG
- Ujian tulis pada setiap akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan
tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang
pengawas.
- Ujian tulis terdiri atas Ujian Tulis Nasional (UTN) dan ujian tulis LPTK (UTL).
- Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah koordinasi KSG.
- Rayon LPTK berkewajiban menjaga kerahasiaan soal Ujian Tulis Nasional (UTN).
- Soal Ujian Tulis LPTK (UTL) dikembangkan oleh LPTK dalam bentuk soal uraian berbasis masalah.
- Penilaian harus dilakukan secara sahih, adil, obyektif, dan akuntabel.
- Pelaksanaan uji tulis harus sesuai denganrambu-rambu uji kompetensi.
Ketentuan Ujian Praktik Peer teaching PLPG
A. Lama waktu setiap kali peserta tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
B. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap
kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil
melakukan hal-hal berikut.
1) Guru kelas dan guru mata pelajaran
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta
tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik.
Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar peserta
-
untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat workshop
-
pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPPP (Lampiran Buku 4 Rambu-rambu PLPG).
2) Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling.
Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik.
Tampilan pertama melakukan konseling individual dan tampilan kedua
melakukan bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan
menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.
Pelaksanaan ujian praktik dengan langkah-langkah sebagai berikut.
-
Peserta mengemukakan tujuan dan mendemonstrasikan layanan bimbingan dan konseling selama 30 menit.
-
Peserta menerima masukan dari peserta lain dan instruktur serta
mendapatkan penilaian dari Instruktur selama 20 menit, dengan
menggunakan format penilaian pada Lampiran 17 dan Lampiran 18 Buku 4 PLPG.
C. Pengujipada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan dengan mata pelajarannya.
D. Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP (Lampiran 16 Buku 4 PLPG).
E. Ujian praktik BK dinilai dengan instrumen penilaian konseling
individual (Lampiran 17) dan instrumen penilaian bimbingan kelompok atau
klasikal (Lampiran 18).
F. Skor Ujian Praktik (SUP) guru mata pelajaran dan guru kelas, diambil dari skor tampilan kedua.
G. Skor akhir ujian praktik guru bimbingan dan konseling adalah rata-rata skor tampilan pertama dan kedua.
H. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
I. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang
tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang
dilaksanakan maksimal dua kali pada tahun berjalan.
J. Ujian ulang dilakukan segera setelah tahapan PLPG selesai.
K. Mekanisme ujian ulang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing LPTK Penyelenggara, dapat dilakukan dengan:
-
peserta datang ke LPTK Penyelenggara;
-
asesor datang ke tempat peserta;
-
bekerjasama dengan LPTK terdekat dengan peserta (antar Rayon).
L. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
M. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan
kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
Ketentuan Ujian Ulang PLPG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai
batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji
kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik.
Apabila
peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya
sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang
serumpun. Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi
kesempatan maksimal 2 (dua) kali ujian ulang.
Peserta yang tidak lulus
ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan
pembinaan. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan
menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG.
Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu pelaksanaan ujian PLP.
Sumber Buku Pedoman PLPG
Uji Kompetensi PLPG; UTN, UTL, Ujian Praktek