Belum lama ini berita seputar pembatalan pengakatan honorer k2 menjadi
CPNS begitu menggegerkan khalayak ramai lebih-lebih para honorer k2
begitu merasa kecewa dan marah atas kebijakan yang telah diambil oleh
Pemerintah tersebut.
Namun hari ini, Pemerintah kembali mengeluarkan berita gembira bagi
masyarakat khususnya para sarjana yang tersebar diseluruh tanah air yang
masih berminat dan bermimpi untuk menjadi abdi negara sebagai PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) menyatakan, moratorium rekrutmen CPNS pada 2016 sifatnya
terbatas. Artinya, masih ada formasi tertentu yang dibuka lantaran
sejumlah instansi masih sangat membutuhkan pegawai baru.
"Moratorium bukan berarti tidak menerima pegawai baru sama sekali.
Koridornya masih di moratorium terbatas dan jumlah yang diangkatkan pun
sangat sedikit karena hanya menggantikan yang pensiun saja," kata? Asdep
Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono kepada JPNN, Rabu (4/11).
Rencananya, formasi yang dibuka adalah tenaga kesehatan, tenaga
pendidikan, dan penegak hukum. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari
bidan PTT, dokter PTT, perawat, tenaga kesehatan lainnya. Kuota yang
disiapkan sekitar 42 ribu.
"Untuk tenaga kesehatan bidan PTT dan dokter PTT, Kemenkes harus berkoordinasi dengan pemda," ujarnya.
Formasi tenaga pendidik diprioritaskan untuk guru 3T (terluar, terdepan,
tertinggal). Jumlahnya, sekitar 3.000-an. Formasi tenaga penegak hukum
sekitar 1.000-an.
"Guru 3T akan diprioritaskan. Berapapun yang diajukan Kemdikbud untuk 3T
akan diberikan karena ini mendukung program presiden," ujarnya.
Selain tiga formasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan untuk
lulusan sekolah ikatan dinas sekitar 5.000-an. Sekolah ikatan dinas ini,
antara lain, Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg, Sekolah Tinggi
Intelegen (BIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (BPS), serta sekolah
untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM).
?Selain itu, ada juga sekolah D2 dan D3 Perpajakan milik Kementerian
Keuangan, sekolah pengamat gunung berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (Kemendagri).
(Sumber : www.jpnn.com)