Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru,
bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang
guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi,
maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah
diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3)
menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
- Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
- Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
- Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
- Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
- Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
- Pensiun dini; atau
- Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.
Sumber: rodajaman.blogspot.com
Mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPP) Dibatalkan