5/17/2013

Hal-hal yang Perlu Dipahami dalam Perbaikan Data Guru/PTK

Masalah Dapodik sepertinya belum tuntas juga dan sangat diperlukan kecermatan dalam memperbaiki data yang bermasalah. Apalagi dalam waktu dekat Kemdikbud akan mengadakan Pemutakhiran Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yang jika dilihat pada websitenya http://padamu.kemdikbud.go.id/ akan sangat penting bagi PTK kedepan. Pada Web yang akan diluncurkan secara resmi pada 20 Mei 2013 itu tertulis bahwa jika tidak melakukan Pemutakhiran Data, maka PTK tersebut dinyatakan Tidak Aktif.

Untuk itu, para PTK perlu memahami beberapa hal yang berkaitan dengan pendataan mereka. Jika anda merasa salah satu guru atau PTK yang berkatagori data invalid, maka berikut beberapa hal yang mungkin menjadi sebab mengapa sampai hari ini SKTP belum keluar. Data yang belum valid tidak sepenuhnya dapat diselesaikan atau diperbaiki melalui Dapodik. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan data belum valid yang tidak dapat diselesaikan melalui dapodik saja.

Berikut ringkasan tulisan dari rodajaman.blogspot.com, tentang dapodik.
Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa tugas masing-masing pemangku kepentingan Dapodik yaitu:

1. Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru

2. Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

3. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
  • Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
  • Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
  • Perbaikan NUPTK
  • Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
  • Penambahan Jam diluar Dikdas
  • Mengusulkan SK
4. Operator Pusat (P2TK Dikdas) :
  • Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
  • Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
  • Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Coba kita perhatikan juga, pada lembar informasi data hasil pengecekan data guru, ada point yang menampilkan data namun data tersebut tidak secara langsung diisi pada aplikasi dapodik, misalnya pada point 11 - Masa Kerja Tahun, point 15 - Gaji Pokok, point 18 - Tahun Pensiun, point 19 - Status Kepegawaian Id, dan point 20 - Total Jam Mengajar (JJM KTSP dan JJM Linier), serta status kelulusan sertifikasi. Data tersebut memang diambil dari aplikasi dapodik, namun tidak secara langsung diisi tapi ada keterkaitan beberapa data.

Jika kita baca tugas operator dinas kabupaten/kota, maka sebenarnya ada beberapa informasi data yang tidak hanya dilengkapi melalui Aplikasi Dapodik Sekolah, jadi perlu perbaikan dan melengkapi secara manual.
Disinilah guru dan operator sekolah harus memahami permasalahan dapodiknya, misalnya sebagai berikut :

Status NUPTK tidak valid
Penyebabnya mungkin menggunakan NUPTK milik orang lain,  NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda. Solusinya : Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik, jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat, jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat.

Data Kelulusan Tidak Ditemukan
Penyebabnya adalah NUPTK Tidak Valid, NUPTK pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,) atau menggunakan NUPTK orang lain, ada perbedaan kode bidang studi sertifikasi pada nomor peserta, nomor sertifikat dan NRG.
Penyelesaian : pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP, perbaiki NUPTK pada dapodik, atau perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui dinas pendidikan (Tidak Perlu Ke Pusat), untuk perbaikan kode bidang studi sertifikasi perlu diketahui bahwa Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator dinas setempat, Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

Penambahan Jam Di Luar Dikdas (SD-SMP)
Jika anda mempunyai jam tambahan di TK/PAUD, SMA/SMK atau MTs/MA, maka dapat menempuh cara yaitu kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang PAUD, DIKMEN, atau MADRASAH ke Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat di-entri pada aplikasi Tunjangan, namun sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya.
Jadi kesimpulannya adalah Perbaikan Data Tidak Hanya Melalui Aplikasi Dapodik Sekolah.

Referensi: http://rodajaman.blogspot.com
Hal-hal yang Perlu Dipahami dalam Perbaikan Data Guru/PTK