Bab V Laporan OJL CaKep (Calon Kepala) Penyusunan Perangkat Pembelajaran
BAB V
PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
Pedoman Penyusunan Perangkat Pembelajaran adalah Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, disebutkan bahwa
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran,
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
A. Silabus
Dalam menyusun silabus penulis bersama MGMP Mata Pelajaran Bahasa Jawa Kabupaten Pekalongan. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
2. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
6. Menentukan Jenis Penilaian
7. Menentukan Alokasi Waktu
8. Menentukan Sumber Belajar
Selengkapnya