10/14/2012

Bab V, Laporan OJL CaKep Penyusunan Perangkat Pembelajaran

Bab V Laporan OJL CaKep (Calon Kepala) Penyusunan Perangkat Pembelajaran
BAB V
PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
            Pedoman Penyusunan Perangkat Pembelajaran adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, disebutkan  bahwa Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A.   Silabus
      Dalam menyusun silabus penulis bersama MGMP Mata Pelajaran Bahasa Jawa Kabupaten Pekalongan. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
1.    Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
2.    Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
3.    Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
4.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
5.    Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
6.    Menentukan Jenis Penilaian
7.    Menentukan Alokasi Waktu
8.    Menentukan Sumber Belajar
Selengkapnya

Sumber: http://ptkguru.com