PENDAFTARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHUN 2012
DI LPTK IAIN WALISONGO SEMARANG
Berdasarkan Kepmendikbud RI No. 224/P/2011 Tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi guru
dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama per-tanggal 15 Desember
2011, kemudian ditindaklajuti dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/PP.00.9/1909/2012 Tentang Penetapan PTAI Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2012, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
telah ditetapkan dan diberi tugas untuk menyelenggarakan PPG bagi guru
dalam jabatan tahun Akademik 2012/2013 di wilayah propinsi Jawa Tengah.
Sesuai
dg ketentuan Direktorat Pend Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, kuota
peserta tahun 2012 ini seluruh Indonesia berjumlah 1600 hanya untuk guru
MI,MTS,dan MA yang berstatus Non-PNS saja. Sedang untuk Guru RA dan PAI
di Sekolah baik PNS maupun Non-PNS pada tahun ini juga belum ada. Kuota
peserta PPG bagi guru dalam jabatan khusus untuk LPTK IAIN Walisongo
terdiri 4 kelas masing-masing 30 orang. Sehingga kuota peserta tahun ini
120 orang, yaitu: 1 kelas untuk guru kelas MI; 1 kelas untuk guru
Al-Qur'an Hadits MTs/MA; 1 kelas untuk guru Aqidah Akhlak MTs/MA;.dan 1
kelas untuk guru Fiqih/Ushul Fiqih MTs/MA. Program PPG yang bertujuan
untuk mengantarkan guru profesional ini, dilaksanakan selama dua
semester dengan menempuh 36-40 SKS. pola pembelajaran lebih ditekankan
pada workshop dan praktik di madrasah mitra IAIN WS. setiap peserta
wajib mengikuti program secara penuh pada hari senin hingga jumat (bukan
perkuliahan week end). setelah selesai dan lulus peserta
memperoleh sertifikat pendidik profesional yg memiliki konsekwensi
yuridis untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Agar
penjaminan mutu pengelolaan program PPG berjalan secara maksimal, Dekan
Fakultas Tarbiyah memberi amanah dan tugas kepada tim pengelola,
diantaranya Drs. H. Darmuin, M.Ag. sebagai ketua program, Ismail SM
sebagai wakilnya dan Sekretaris Ahmad Muthohar, M.Ag. Panitia ini telah
ditetapkan sejak Rabu, 9 Oktober 2012. Adapun ketentuan pendaftaran
secara detail dipaparkan sebagai berikut.
Pendaftaran Calon Peserta PPG
Calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam jabatan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Umum
a) Berstatus sebagai guru tetap madrasah (MI/MTs/MA).
b) Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV.
d) Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2012.
e) Sudah mengajar di madrasah minimal genap 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012 atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005.
f) Guru
yang memperoleh ijazah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat
menunjukkan ijazah Diploma sesuai peruntukannya, yaitu: D-II (guru MI),
D-III (Guru MTs).
2. Khusus
a) Berstatus sebagai guru tetap yayasan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
b) Guru kelas MI, guru Qur’an Hadis, guru Aqidah Akhlak, guru Fiqih/Ushul Fiqih.
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
d) Terdaftar dalam long list peserta sertifikasi guru pada Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama RI Tahun 2012 (Website Kemenag.go.id).
e) Siap mengikuti pendidikan sampai selesai yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,- (format terlampir).
f) Mendapat ijin mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan
tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG yang dibuktikan
dengan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,- (format terlampir).
g) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus), baik melalui penilaian portofolio, PLPG ataupun PPG.
h) Mengikuti PPG sesuai dengan ijazah S-1 yang dimiliki atau sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun.
i) Melampirkan jadwal mengajar minimal dua tahun berjalan.
j) Bebas napza (narkotika,
psikotropika dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat pernyataan
bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000;
k) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
l) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LPTK/ Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Calon
peserta mendaftar ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratan, yaitu:
a. Formulir
pendaftaran yang telah diisi lengkap dan disertai pas foto berwarna
3x4:1 lembar ditempel di sebelah kanan atas (formulir terlampir);
b. Copy ijazah dan transkrip nilai S1/D IV yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Surat pernyataan bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000,- (dibuat calon peserta);
e. Surat pernyataan mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
f. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan sampai selesai di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
g. Copy jadwal mengajar minimal dua tahun berjalan yang dilegalisir pihak berwenang;
h. Copy identitas diri (KTP/SIM).
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi administrasi sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
3. LPTK melakukan seleksi akademik:
a. Tes potensi akademik;
b. Tes penguasaan bidang studi yang diajarkan;
c. Tes Kemampuan Baca Tulis Al Qur’an;
d. Psikotes (wawancara).
4. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan auto debet (form terlampir);
b. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan sampai selesai di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
c. Surat pernyataan mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG di atas kertas bermaterai Rp 6000,-.
Waktu Pendaftaran dan Seleksi
Adapun Jadwal pendaftaran dan seleksi peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Sosialisasi Program
|
11 s/d 13 Oktober 2012
|
LPTK/Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, Mapenda Kanwil Kemenag Jateng dan Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota Se Jateng
|
2
|
Pendaftaran & Seleksi Adminstrasi
|
15 s/d 20 Oktober 2012
|
Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota Se Jateng
|
3
|
Pengiriman berkas Hasil seleksi administrasi ke Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
|
22 Oktober 2012
|
Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota Se Jateng
|
4
|
Seleksi Akademik
|
Sabtu, 27 Oktober 2012
Jam 08.00 wib-selesai.
|
Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo (Gedung GOR IAIN Walisongo)
|
5
|
Pengumuman Hasil Seleksi Akademik
|
31 Oktober 2012
| |
6
|
Orientasi Akademik dan Kuliah Perdana
|
12 Nopember 2012
|
Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
|
Kontak komunikasi sekretariat PPG: Ahmad Muthohar, M.Ag.: HP. 081325472880.
|
Hak-hak Peserta PPG
Hak-hak yang akan diterima peserta PPG bagi Guru dalam Jabatan tahun Akademik 2012/2013 selama perkuliahan adalah sebagai berikut:
1. Bantuan pendidikan
2. Living cost selama mengikuti program
Penutup
Demikian ketentuan ini dibuat, hal-hal yang belum tercantum di dalamnya akan diatur lebih lanjut.
-Pengelola Program (Ismail SM)-
Sumber : http://www.walisongo.ac.id