10/16/2012

PENDAFTARAN PPG 2012 IAIN Walisongo

PENDAFTARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHUN 2012
DI LPTK IAIN WALISONGO SEMARANG

Berdasarkan Kepmendikbud RI No. 224/P/2011 Tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi  guru dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama per-tanggal 15 Desember 2011, kemudian ditindaklajuti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/PP.00.9/1909/2012 Tentang  Penetapan PTAI Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2012, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo  Semarang telah ditetapkan dan diberi tugas untuk menyelenggarakan PPG bagi guru dalam jabatan tahun Akademik 2012/2013 di wilayah propinsi Jawa Tengah.
Sesuai dg ketentuan Direktorat Pend Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, kuota peserta tahun 2012 ini seluruh Indonesia berjumlah 1600 hanya untuk guru MI,MTS,dan MA yang berstatus Non-PNS saja. Sedang untuk Guru RA dan PAI di Sekolah baik PNS maupun Non-PNS pada tahun ini juga belum ada. Kuota peserta PPG bagi guru dalam jabatan khusus untuk LPTK IAIN Walisongo terdiri 4 kelas masing-masing 30 orang. Sehingga kuota peserta tahun ini 120 orang, yaitu: 1 kelas untuk guru kelas MI; 1 kelas untuk guru Al-Qur'an Hadits MTs/MA; 1 kelas untuk guru Aqidah Akhlak MTs/MA;.dan 1 kelas untuk guru Fiqih/Ushul Fiqih MTs/MA. Program PPG yang bertujuan untuk mengantarkan guru profesional ini, dilaksanakan selama dua semester dengan menempuh 36-40 SKS. pola pembelajaran lebih ditekankan pada workshop dan praktik di madrasah mitra IAIN WS. setiap peserta wajib mengikuti program secara penuh pada hari senin hingga jumat (bukan perkuliahan week end). setelah selesai dan lulus peserta memperoleh sertifikat pendidik profesional yg memiliki konsekwensi yuridis  untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Agar penjaminan mutu pengelolaan program PPG berjalan secara maksimal, Dekan Fakultas Tarbiyah memberi amanah dan tugas kepada tim pengelola, diantaranya Drs. H. Darmuin, M.Ag. sebagai ketua program, Ismail SM sebagai wakilnya dan Sekretaris Ahmad Muthohar, M.Ag. Panitia ini telah ditetapkan sejak Rabu, 9 Oktober 2012. Adapun ketentuan pendaftaran secara detail dipaparkan sebagai berikut. 

Pendaftaran Calon Peserta PPG
Calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam jabatan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Umum
a)  Berstatus sebagai guru tetap madrasah (MI/MTs/MA).
b)  Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).
c)  Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV.
d)  Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2012.
e)  Sudah mengajar di madrasah minimal genap 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012 atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005.
f)   Guru yang memperoleh ijazah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijazah Diploma sesuai peruntukannya, yaitu: D-II (guru MI), D-III (Guru MTs).
2. Khusus
a)  Berstatus sebagai guru tetap yayasan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
b)  Guru kelas MI, guru Qur’an Hadis, guru Aqidah Akhlak, guru Fiqih/Ushul Fiqih.
c)  Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
d)  Terdaftar dalam long list peserta sertifikasi guru pada Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama RI Tahun 2012 (Website Kemenag.go.id).
e)  Siap mengikuti pendidikan sampai selesai yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,- (format terlampir).
f)   Mendapat ijin mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,- (format terlampir).
g)  Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus), baik melalui penilaian portofolio, PLPG ataupun PPG.
h)  Mengikuti PPG sesuai dengan ijazah S-1 yang dimiliki atau sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun.
i)    Melampirkan jadwal mengajar minimal dua tahun berjalan.
j)    Bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat pernyataan bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000;
k)  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
l)    Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LPTK/ Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.

Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan harus memenuhi ketentuan berikut:
1.    Calon peserta mendaftar ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratan, yaitu:
a.    Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan disertai pas foto berwarna 3x4:1 lembar ditempel di sebelah kanan atas (formulir terlampir);
b.    Copy ijazah dan transkrip nilai S1/D IV yang  dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
c.    Surat keterangan sehat dari dokter;
d.    Surat pernyataan bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000,- (dibuat calon peserta);
e.    Surat pernyataan mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
f.     Surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan sampai selesai di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
g.    Copy jadwal mengajar minimal dua tahun berjalan yang dilegalisir pihak berwenang;
h.    Copy identitas diri (KTP/SIM). 
2.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi administrasi sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
3. LPTK melakukan seleksi akademik:
a.  Tes potensi akademik;
b.  Tes penguasaan bidang studi yang diajarkan;
c.   Tes Kemampuan Baca Tulis Al Qur’an;
d.  Psikotes (wawancara).
4. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:
a.  Surat pernyataan auto debet (form terlampir);
b.  Surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan sampai selesai di atas kertas bermaterai Rp 6000,-;
c.   Surat pernyataan mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali setelah lulus PPG di atas kertas bermaterai Rp 6000,-.

Waktu Pendaftaran dan Seleksi
Adapun Jadwal pendaftaran dan seleksi peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan sebagai berikut:

No
Kegiatan
Waktu
Keterangan
1
Sosialisasi Program
11 s/d 13 Oktober 2012
LPTK/Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo,  Mapenda Kanwil Kemenag Jateng dan Mapenda Kan Kemenag  Kab/Kota Se Jateng
2
Pendaftaran & Seleksi Adminstrasi
15 s/d 20 Oktober 2012
Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota Se Jateng
3
Pengiriman berkas Hasil seleksi administrasi ke Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
22 Oktober 2012
Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota Se Jateng
4
Seleksi Akademik
Sabtu, 27 Oktober 2012
Jam 08.00 wib-selesai.
 Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo (Gedung GOR IAIN Walisongo)
5
Pengumuman Hasil Seleksi Akademik
31 Oktober 2012
Diumumkan melalui www.walisongo.ac.id atau Mapenda Kan Kemenag Kab/Kota
6
Orientasi Akademik dan Kuliah Perdana
12 Nopember 2012
Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
Kontak komunikasi sekretariat PPG: Ahmad Muthohar, M.Ag.: HP. 081325472880.

Hak-hak Peserta PPG
 Hak-hak yang akan diterima peserta PPG bagi Guru dalam Jabatan tahun Akademik 2012/2013 selama perkuliahan  adalah sebagai berikut:
1.      Bantuan pendidikan
2.      Living cost selama mengikuti program
Penutup
Demikian ketentuan ini dibuat, hal-hal yang belum tercantum di dalamnya akan diatur lebih lanjut.
-Pengelola  Program (Ismail SM)-
Sumber : http://www.walisongo.ac.id