CARA DAN CONTOH PENETAPAN KKM
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
Masalah yang ditemukan berkenaan dengan penetapan kriteria ketuntasan minimal oleh satuan pendidikan, di antaranya:
1. pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun tidak menyimpan hasil analisis KKM yang telah dilakukan karena mereka belum tahu bahwa berkas KKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP;
2. masih banyak guru yang belum mengetahui bahwa KKM yang disusun sudah benar atau belum dan sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dalam penyusunan KKM;
3. beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis. Penetapan KKM berdasarkan pengalaman guru mengajar dan atau kesepakatan dengan guru mata pelajaran sejenis; dan
4. panduan penetapan KKM kurang operasional dan belum dilengkapi dengan contoh-contoh proses penentuan KKM sehingga guru yang tidak mengikuti bimtek tidak dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan panduan tersebut.
UNSUR YANG TERLIBAT
1. Kepala Sekolah,
2. Wakil Kepala Sekolah bidang Akademik/Kurikulum,
3. TPK Sekolah, dan
4. Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
REFERENSI
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 64;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
4. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
5. Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional
PENGERTIAN DAN KONSEP
1. Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang selanjutnya disebut TPK sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;
2. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir A.10);
3. KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil empirik penilaian, yang berarti KKM tidak bisa diubah pada tengah semester (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB II Butir A);
4. Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 -100 (angka 100% merupakan kriteria ideal). Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran
5. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) berfungsi secagai acuan bagi:
a. guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti;
b. peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran (Panduan Penetapan KKM, Dit Pembinaan Sekolah Menengah Atas).
6. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif.
7. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Metode ini dilakukan dengan cara memberikan justifikasi terhadap indikator pencapaian yang terdapat pada kompetensi dasar dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dengan hasil tinggi, sedang, dan rendah;
8. Metode kuantitatif dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis setiap indikator, KD, dan SK dengan menggunakan poin/skor atau skala/rentang yang telah ditetapkan (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas);
9. Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Sebagai contoh, suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya perlu didukung oleh komponen dengan sejumlah kondisi sebagai berikut:
a. Pendidik
1) memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
2) kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3) menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
b. Peserta didik
1) kemampuan penalaran tinggi;
2) cakap/terampil menerapkan konsep;
3) cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
4) tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan tinggi agar dapat mencapai ketuntasan belajar.
c. Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan.
Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB III);
10. Daya dukung adalah segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran seperti sarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Dit. P-SMA BAB III);
11. Kemampuan (intake) rata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X, kemampuan rata-rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, nilai ujian nasional, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; Sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya dengan selalu mempertimbangkan keterkaitan antara indikator dengan indikator sebelumnya yang telah dicapai oleh peserta didik. (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB III, Butir C.3);
12. Guru melakukan analisis pencapaian KKM setiap peserta didik setelah menyelesaikan penilaian pada setiap indikator dan KD untuk memperoleh data tingkat pencapaian peserta didik terhadap KKM yang telah ditetapkan. Hasil analisis tersebut dijadikan acuan bagi guru untuk melaksanakan program tindak lanjut berupa:
a. pembelajaran remedial dan atau pengayaan,
b. perbaikan metode/strategi pembelajaran,
c. pertimbangan dalam penetapan KKM tahun berikutnya
LANGKAH-LANGKAH PENETAPAN KKM
1. Kepala Sekolah menugaskan wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah untuk menyusun perencanaan penetapan KKM setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal;
2. Kepala Sekolah memberikan arahan teknis tentang penetapan KKM yang sekurangkurangnya memuat:
a. Dasar pelaksanaan penetapan KKM
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penetapan KKM
c. Manfaat penetapan KKM
d. Hasil yang diharapkan dari penetapan KKM
e. Mekanisme kerja penetapan KKM
f. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugas dalam pelaksanaan penetapan KKM
3. Wakil Kepala Sekolah bidang akademik/kurikulum bersama TPK sekolah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penetapan KKM, sekurang-kurang memuat uraian kegiatan, sasaran/hasil yang diharapkan, unsur yang terlibat, pelaksana dan jadwal pelaksanaan, yang mencakup kegiatan:
a. Penyusunan rambu-rambu penetapan KKM;
b. Pengumpulan bahan/data pendukung pelaksanaan penetapan KKM;
c. Pelaksanaan penetapan KKM;
d. Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil penetapan KKM;
e. Penandatanganan dokumen hasil penetapan KKM;
f. Penggandaan dan pendistribusian hasil penetapan KKM
4. Wakil Kepala Sekolah bidang akademik/kurikulum bersama TPK sekolah menyusun ramburambu yang akan digunakan untuk penetapan KKM;
5. Wakil Kepala Sekolah bidang akademik/kurikulum melakukan pembagian tugas kepada guru/MGMP sesuai dengan tugas masing-masing dalam penetapan KKM;
6. Guru mata pelajaran/MGMP termasuk mulok mengumpulkan bahan/data pendukung yang diperlukan, kemudian melakukan penetapan KKM, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menetapkan KKM setiap indikator pencapaian dengan menggunakan kriteria analisis yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa;
b. Menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap kompetensi dasar (KD) yang merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut;
c. Menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap standar kompetensi (SK) yang merupakan rata-rata KKM kompetensi dasar (KD) yang terdapat dalam standar kompetensi tersebut;
d. Menetapkan kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran yang merupakan ratarata dari semua KKM standar kompetensi yang terdapat dalam satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
7. Kepala Sekolah bersama wakil Kepala Sekolah bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah memeriksa KKM yang telah ditetapkan oleh guru/MGMP dan memberikan masukan jika diperlukan perbaikan;
8. Kepala Sekolah menandatangani dokumen penetapan KKM setiap mata pelajaran;
9. Wakil Kepala Sekolah bidang akademik/kurikulum menggandakan, menyimpan arsip (sebagai bagian dari dokumen KTSP) dan mendistribusikan dokumen penetapan KKM per mata pelajaran kepada seluruh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan pihak lain yang memerlukan;
10. Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah dan guru mata pelajaran mensosialisasikan hasil penetapan KKM kepada orang tua dan peserta didik.
CONTOH PENETAPAN KKM DENGAN MENGGUNAKAN SKALA PENILAIAN
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh
guru mata pelajaran. Contoh:
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala Penilaian
| |||
Kompleksitas
|
Tinggi< 65
|
Sedang 65-79
|
Rendah 80-100
| |
Daya Dukung
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah
|
<65
|
Intake siswa
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah <65
|
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran : KIMIA
| |||||
Kelas/semester : X/2
| |||||
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
| |||||
Kompetensi Dasar/Indikator
|
Kriteria Pencapaian
Ketuntasan Belajar Siswa
(KD/Indikator)
|
Kriteria
Ketuntasan
Minimal
| |||
Kompleksitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
Penget
|
Praktik
| |
3.1. Mengidentifikasi sifat larutan nonelektrolit dan elektrolit berdasarkan data hasil percobaan
|
72
|
72
| |||
a. Menyimpulkan gejala-gejala hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan
hasil pengamatan.
|
Rendah
(80)
|
Tinggi
(80)
|
Sedang
(70)
|
76,6
| |
b. Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.
|
Sedang
(70)
|
Tinggi
(80)
|
Sedang
(70)
|
73,3
| |
c. Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
|
Tinggi
(65)
|
Tinggi
(80)
|
Rendah
(65)
|
70
| |
d. Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan senyawa kovalen polar
|
Tinggi
(65)
|
Tinggi
(80)
|
Rendah
(65)
|
70
|
Nilai KKM KD merupakan angka bulat, maka nilai KKM 72,47 dibulatkan menjadi 72.
Sumber: http://ptkguru.com