Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai
uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk
lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
12/11/2012
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
Populer Minggu Ini
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Tambahan Peserta PLPG Sesi 8 UPI Bandung
- Tempat UKG Jawa Barat
- HASIL PLPG KEMENAG UNIMED 2012
- PLPG Gelombang V Kemenag di UNISMUH Makassar 2012
- Soal UAS 1 Bahasa Inggris Kelas 12
- Hasil PLPG Angkatan VII IAINSU Medan
- Mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPP) Dibatalkan
- Peserta Sertifikasi Guru 2013 Kab Jombang
- Laporan OJL Bab IV, Supervisi Guru Junior





