Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai
uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk
lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
12/11/2012
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
Populer Minggu Ini
- PLPG Tahap VI UNSRI 2012
- PLPG Tahap V UNSRI 2012
- SOAL UAS TIK KELAS XII
- Pengertian dan Tipologi Kedwibahasaan
- Daftar Mata Pelajaran SMP, Kurikulum 2013
- Soal UKK Bahasa Indonesia SD Kelas 5
- Presentasi Laporan OJL Calon Kepala Sekolah; Powerpoint
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Cara Mendaftar Quipper School untuk Guru
- Contoh Judul Proposal Penelitian Telah Disetujui