12/11/2012

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013

Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. 

Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat  menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.