Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai
uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk
lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
12/11/2012
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
Populer Minggu Ini
- Syarat Kelulusan UN 2014 (SMP/SMA/SMK)
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Hasil PLPG Tahap IV IAIN Walisongo Semarang
- Daftar Peserta PLPG 2012 UNESA gelombang 6
- PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK SERTIFIKASI GURU UNEJ 2012
- Persiapan UKG Online 2013 dan Latihan Soal UKG
- Cara Mengisi Laporan Penggunaan Dana BOS Secara Online
- Dapodik 2013; Permasalahan yang mungkin muncul
- Hasil PLPG Angkatan 39 dan 40 IAIN Sunan Ampel
- SOAL UAS INGGRIS KELAS XII





