Salah
satu kompetensi dan tupoksi kepala sekolah adalah Supervisi. Seorang
kepala sekolah harus memiliki kompetensi dan melakukan supervisi
pembelajaran terhadap semua guru di sekolah yang dikelolanya.
Seperti
yang tertuang dalam LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
13 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Dalam
melakukan supervisi kepala sekolah harus mampu mengidentifikasi
kelemahan-kelemahan pembelajaran untuk diperbaiki, menemukan penyebab
mengapa guru tidak berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Kemudian
melakukan tindak lanjut perbaikan dalam bentuk pembinaan. Pembinaan
adalah bentuk pelayanan terhadap guru dalam usaha memperbaiki
kinerjanya.
CONTOH PTS SUPERVISI KEPALA SEKOLAH dan KINERJA GURU, download