Kabar kenaikan pangkat secara otomatis
yang beredar sangat ramai kiranya bukan main-main hanya saja yang jadi
pertanyaan kenaikan pangkat PNS otomatis jika sudah 4 tahun ini apa
hanya berlaku bagi PNS Jabatan Struktural, ini yang belum terjawab
dengan rapi, mestinya jika bahasa PNS ini tentu merujuk pada PNS
Struktural dan Fungsional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Mengintip prosedur yang bakal dilakukan BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang kami lansir dari situs merdeka.com ternyata kenaikan pangkat PNS secara otomatis ini juga berlaku bagi jabatan PNS Fungsional, apa Guru juga mendapatkan kenaikan pangkat secara otomatis ? mari kita simak paparan Kepala BKN dibawah ini
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana
mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS
fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk
guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN
di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data
guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti
lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat
kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau
kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk
mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada
sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan
bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat
PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan
dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang
kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai
yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu
konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah
sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak
bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima,
mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk
kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode
tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang
akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu
berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS
bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo,
baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka
yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh
temponya.
Sumber jelajahberita.com