Berkaitan dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS), berikut ini kami hadirkan cara dan langkah Pendataan Ulang e-PUPNS.
Sesuai
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan
memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang
PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktiran data
oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh
instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Jadwal
Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1.
Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS
dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2.
Pengisian formulir e-PUPNS
dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3.
Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan
dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2.
Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka
pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur
Pendaftaran PUPNS
l.
Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih ndahulu
sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2.
Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk
Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3.
Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante
yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4.
Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam
bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat
kendali penyampaian berkas fisik.
5.
Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pengisian
Formulir e-PUPNS
1.
PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.
Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil atau e-PUPNS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 terdiri dari data
sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS
Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS
Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder,
antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak
Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini.
3.
PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka
2.
4.
Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS
dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan
pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6.
Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan
dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
7.
Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS
mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8.
Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data
PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9.
PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya
masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
|
Contoh Form Isian PUPNS 2015 online |
Kewenangan
Verifikasi Data
1.
Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan
secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi
Rrsat
1)
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor
Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3)
Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi
Daerah
1)
Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3)
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l
Badan Kepegawaian Negara.
2.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Verifikasi
Data
1.
User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2.
Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3.
Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan
memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan
User Admin Sistem Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1.
Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan
penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas
usul pejabat yang bertanggung jawab di
bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2.
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user
verifikator;
b. melengkapi data
unit kerja;
c. melengkapi data
fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas
pendidikan di lingkungan instansinya.
3.
User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau
e-PUPNS.
Sistem
Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System
(Hds)
1.
Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015
BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2.
HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan
proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami
kesulitan.
Penanggung
Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh
tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS
nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS
regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
- Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
- Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
- UserAdmin Sistem;
- UserVerifikator;
dan
- User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah,
PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN
nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online
Melalui Situs BKN.GO.ID
2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari.
Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda,
kemudian klik lanjut
3. Ketik kata kunci Anda,
seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata
kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan
keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai
dan klik Registrasi.
4. Jika sudah akan
muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama
Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan
kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
5. Kartu tanda bukti ada
dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung
instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang
memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi
Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah
memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna
dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1. PNS
harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud
pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir
e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai
berikut:
Data
Utama PNS;
Data
Posisi;
Data
Riwayat;
Data
untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data
untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data
StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan,
Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran
|
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online |
- PNS memeriksa keakuratan dan
kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana
dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim
data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang
tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data
sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan
menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan
pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk
dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif
oleh sistem e-PUPNS.
- PNS dapat memantau
keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya
masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
|
Contoh Form tambahan PUPNS 2015 online bagi PNS Guru |
Repost dari ainamulyana.blogspot.com