PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat
(3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77K ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
dan
7. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
Pasal 1
(1) Kerangka
dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis
yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban belajar, dan
kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
(3) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 816
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
LAMPIRAN PERMENDIKNAS NO 70 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013 SMK/MAK, baca disiniSumber ptkguru.com
Struktur Kurikulum 2013 SMK/MAK, Permendiknas No 70 Th 2013