Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 246 /PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk
biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhap pembiayaan. pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
(2) Satuan Pendidikan Dasar penerimaa BOS
Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah
Pertama/Sekoiah Menengah Pertama Luar Biasa ,Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat
Kegiatari Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,
baik negeri Maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Alokasi .BOS Tahun Anggaran 2013 Untuk Satuan Pendidikan Dasar per
siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 januari 20I3, adalah sebagai
berikut .
a. Rp580.000,00 (lima ratus delapan.- pulúh ribu rupiah) per siswa per tahun. untuk SD/SDLB di kabupaten/kota, dan
Rp710.000,00. (tujuh ratus sepuluh ribu. rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/ kotaSumber : http://bos.kemdikbud.go.id
Download Pedoman dan Alokasi Dana BOS