7/31/2012

Prinsip Penilaian Hasil Belajar

Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Tujuan utamanya Penilaian Hasil Belajar  ialah memperbaiki dan meningkatkan hasil belajar.
Berdasarka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007, prinsip-prinsip penilaian hasil belajar adalah  sebagai berikut.
1.     Sahih (valid), berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.     Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.     Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutukan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.     Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.     Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk mementau perkembangan kemampuan siswa.
7.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.     Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.     Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.