Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- PLPG 2012 Periode 7 UNM Makassar
- Tempat UKG Kepulauan Riau
- Pindah Lokasi dan Pemanggilan Ulang PLPG Tahap V UNIB Bengkulu
- Download RPP SMA Kurikulum 2013 Lengkap
- Soal Prediksi UN 2013 SMP (4 Mapel) 20 Paket
- Apa yang berubah di Kurikulum 2013?
- Hasil PLPG Periode 1, 2, 3, 4, 5 UNEJ Jember
- PLPG Gelombang IV UNISMUH Makassar 2012
- PLPG Angkatan 9 IAIN Imam Bonjol Padang
- Jadwal PLPG 2012 Rayon 136 UNSIL Tasikmalaya





