Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
- Pembahasan Soal UN Bahasa Indonesia SMP 2013
- Soal UAS Tata Boga Kelas VIII
- Daftar dan Alamat Web PTN Indonesia
- Kisi-Kisi Soal UKG Mulok Bahasa Daerah dan Bahasa Asing
- Manfaat Penilaian Pembelajaran
- CATATAN DAN PENGALAMAN GURU PENGGERAK
- Soal UAS Bahasa Indonesia XI
- Download POS UN 2015 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015