7/05/2012

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus

Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.

Pasal 5
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini