Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Guru UNJA 2012
- PLPG Tahap 7 UR Universitas Riau 2012
- Silabus Berkarakter SD MI Pendidikan Agama Islam Kelas 1 2 3 4 5 6 SD Bekarakter
- Info CPNS 2014 Pusat dan Daerah
- PLPG Tahap VI UMS 2012
- Hasil Ujian Ulang PLPG Tahap 2 dan 3 Tambahan IAIN Walisongo
- PLPG 2012 Unesa gelombang 8
- Laporan OJL Calon Kepala Sekolah Bab I
- PLPG 2012 Tahap IV UIN Malang
- Tes CPNS 2013; Jadwal, Mekanisme dan Kisi-Kisi





