Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Hasil SNMPTN 2012 Jalur Ujian Tulis UNNES Semarang
- Tips OutLook; Kosongkan Sampah Saat Berhenti
- Lampiran PP No.15 Tahun 2012 Tentang Besarnya Gaji PNS
- Program EDS 2013
- Download Modul Materi PLPG Sertifikasi Guru 2013
- PLPG 2012 Tahap 4 Unej Jember
- PLPG Rayon 104 Unsri 2013; Jadwal dan Peserta PLPG Tahap 3
- Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Peserta PLPG UNP Angkatan 4, 5, 6, 7, 8, 9
- Cara Cek Dapodik Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud





