Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- Pengukuran Kinerja Guru Dilakukan Tahun Depan
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Hasil PLPG Susulan UNJA 2012
- Jadwal UNBK SMP, SMA, SMK 2018
- Download Buku Pegangan Guru dan Siswa SD Kurikulum 2013
- PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK SERTIFIKASI GURU UNEJ 2012
- INFORMASI PENRING CPNS 2018
- Daftar Peserta PLPG Rayon 112 Unnes
- Tempat UKG Yogyakarta
- Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Guru UNJA 2012





