Bapak Ibu Guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat tunjangan khusus, hal ini diatur berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA
DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus
bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selengkapnya PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2012 klik disini
7/05/2012
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus
19:51
PLPG 2012
Populer Minggu Ini
- SOAL UAS INGGRIS KELAS XII
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- SOAL UAS BAHASA INGGRIS KELAS XI
- Pembahasan Soal UN Bahasa Indonesia SMP 2013
- SOAL UAS TIK KELAS XII
- Soal Uji Kompetensi Guru Teknik Mesin, UKG Teknik Mesin
- Daftar Mata Pelajaran SMP, Kurikulum 2013
- Pengertian dan Tipologi Kedwibahasaan
- Data Guru: Cek Dapodik, Cek SK TPP, Cek Validitas Data, Cara Perbaikan Data Guru
- Soal UAS Bahasa Indonesia Kelas XII