10/01/2012

Laporan OJL Calon Kepala Sekolah Bab I

LAPORAN OJL CALON KEPALA SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.
            Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  (Permendiknas) Nomor  13 Tahun  2007  tentang  Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di   Indonesia   memiliki   kompetensi   yang   layak   sebagai   kepala   sekolah/madrasah. Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala dijelaskan bahwa seorang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
            Kemampuan kepala sekolah dalam mengarahkan, memberdayakan, menggerakkan, dan mengembangakan sumber daya sekolah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada kompetensi manajerial seorang kepala sekolah.
            Kegiatan tatap muka (in servis-1) merupakan modal awal untuk menjalani praktek lapangan on the job learning (OJL) selama kurang lebih 3 bulan. dengan OJL peserta diklat dapat  mempraktekkan bagaimana membuat rencana tindak kepemimpinan, melakukan kajian pengelolaan kurikulum sekolah, RKAS/RKJM, pengelolaan keuangan, produksi dan jasa, pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik, sarana dan prasarana, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pemanfaatan TIK, monitoring dan evaluasi serta program supervisi akademik.
-->      
B.   Tujuan
            Kegiatan On The Job Learning bertujuan untuk mempraktekkan rencana tindakan kepemimpinan, mensupervisi guru, menyusun perangkat pembelajaran, mengkaji pengelolaan berbagai aspek manajerial, serta peningkatan kompetensi calon kepala sekolah berdasarkan hasil AKPK
C.   Hasil yang diharapkan.
            Hasil yang diharapkan dalam kegiatan OJL ini adalah :
1.    Calon kepala sekolah dapat melaksanakan Rencana Tindak Kepempinan.
2.    Calon kepala sekolah dapat melaksanakan Observasi dan Supervisi Pembelajaran guru yunior.
3.    Calon kepala sekolah dapat membuat perangkat pembelajaran.
4.    Calon kepala sekolah dapat melaksanakan :
a.    Kajian RKS
b.    Kajian Pengelolaan Kurikulum
c.    Kajian Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d.    Kajian Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah
e.    Kajian Pengelolaan Peserta Didik
f.     Kajian Pengelolaan Keuangan Sekolah
g.    Kajian Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah
h.    Kajian Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran
i.      Kajian Sistem Monitoring dan Evaluasi
5.    Calon kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi berdasar AKPK