LAPORAN OJL CALON KEPALA SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala dijelaskan
bahwa seorang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala
sekolah diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan
pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan
untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada
dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
Kemampuan
kepala sekolah dalam mengarahkan, memberdayakan, menggerakkan, dan
mengembangakan sumber daya sekolah dalam usaha meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada kompetensi manajerial
seorang kepala sekolah.
Kegiatan tatap muka (in servis-1) merupakan modal awal untuk menjalani praktek lapangan on the job learning (OJL) selama kurang lebih 3 bulan. dengan OJL peserta diklat dapat mempraktekkan bagaimana membuat rencana tindak kepemimpinan, melakukan kajian pengelolaan
kurikulum sekolah, RKAS/RKJM, pengelolaan keuangan, produksi dan jasa,
pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik, sarana
dan prasarana, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
pemanfaatan TIK, monitoring dan evaluasi serta program supervisi
akademik.
-->
B. Tujuan
Kegiatan
On The Job Learning bertujuan untuk mempraktekkan rencana tindakan
kepemimpinan, mensupervisi guru, menyusun perangkat pembelajaran,
mengkaji pengelolaan berbagai aspek manajerial, serta peningkatan
kompetensi calon kepala sekolah berdasarkan hasil AKPK
C. Hasil yang diharapkan.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan OJL ini adalah :
1. Calon kepala sekolah dapat melaksanakan Rencana Tindak Kepempinan.
2. Calon kepala sekolah dapat melaksanakan Observasi dan Supervisi Pembelajaran guru yunior.
3. Calon kepala sekolah dapat membuat perangkat pembelajaran.
4. Calon kepala sekolah dapat melaksanakan :
a. Kajian RKS
b. Kajian Pengelolaan Kurikulum
c. Kajian Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d. Kajian Pengelolaan Sarana Prasarana Sekolah
e. Kajian Pengelolaan Peserta Didik
f. Kajian Pengelolaan Keuangan Sekolah
g. Kajian Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah
h. Kajian Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran
i. Kajian Sistem Monitoring dan Evaluasi
5. Calon kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi berdasar AKPK