PERATURAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, penetapan nama yang akan diangkat, seleksi administrasi, ujian tertulis, penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.
- Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD atau yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI