10/01/2012

Laporan RTK Calon Kepala Sekolah

CONTOH  LAPORAN PELAKSANAAN RTK CALON KEPALA SEKOLAH
BAB III
PELAKSANAAN RENCANA TINDAK KEPEMIMPINAN
A.   Peningkatan Kompetensi.
1.    Deskripsi hasil AKPK
            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, pada pasal (2) menetapkan bahwa setiap calon kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Salah satu tahapan dalam proses sertifikasi ini adalah pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).
            AKPK adalah instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah/madrasah. AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
            Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.    Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang telah dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah yang ditunjukkan melalui pengetahuan dan pengalamannya. Data ini menunjukkan kekuatan calon kepala sekolah/ madrasah yang bersangkutan;
b.    Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang belum dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah dan memerlukan pendalaman pengetahuan dan pengalaman. Hal ini akan menjadi bagian pengembangan lebih lanjut dalam diklat calon kepala sekolah/madrasah.
c.    Untuk merumusan program diklat bagi calon kepala sekolah/madrasah.
            Dalam pengisian angket AKPK yang dilakukan penulis kemudian diolah oleh LPPKS, hasilnya adalah :
Kompetensi
Kode
Jumlah
Kepribadian
1
76
Manajerial
2
67
Kewirausahaan
3
67
Supervisi
4
67
Sosial
5
60
           
            Dari empat belas kompetensi dalam manajerial, masih ada kompetensi yang perlu dikembangkan yaitu penyusunan rencana pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah.

2.    Tahapan pelaksanaan peningkatan kompetensi.
            Dalam usaha meningkatan Kompetensi Calon Kepala sekolah maka calon kepala sekolah menyusun Rencana Tindak Kepemimpinan berdasarkan hasil isian AKPK, kompetensi yang ingin ditingkatkan adalah kompetensi manajerial dengan judul “Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Program Kelas Unggulan dan Peningkatan Kompetensi Calon Kepala Sekolah dalam Pemanfaatan Sarana Prasarana Sekolah”.  Tahapan yang dilaksanakan adalah :
a.    Persiapan
1.    Membuat RTK (Rencana Tindak Kepemimpinan).
2.    Membuat Jadwal Pelaksanaan RTK.
3.    Membuat Rencana Program Kelas Unggulan.
4.    Membuat rencana program pemanfaatan sarana prasarana sekolah
5.    Berkonsultasi dengan kepala sekolah
6.    Menginformasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa.
Laporan RTK Calon Kepala Sekolah selengkapnya disini