LULUS DIKLAT LPPKS, PASTI JADI KEPALA SEKOLAH?
Apakah
anda berkeingan jadi Kepala Sekolah? Apabila jawaban Anda adalah YA,
silahkan lajutkan membaca tulisan ini. Tetapi apabila jawaban anda
TIDAK, selamat dan jadilah guru yang baik untuk mencerdaskan anak didik
anda (dengan tetap membaca lanjutan tulisan saya ini).
Tetep lanjut semua ya ….
DASAR HUKUM (formal) yang harus anda pedomani adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional.
- Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK
Banyak sekali, kalau menurut saya sih kalau proses menjadi Kepala tidak semuanya, kira-kira hanya ini :
- 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, dan
- Pentunjuk Pelaksanaan Penilaian Akseptabililitas dari Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
TAHAPAN MENJADI KEPALA SEKOLAH
- Rekruitmen
- Seleksi Administratif
- Seleksi Akademik
- Diklat LPPKS ( Teori dan Praktek), kurang lebih 3,5 bulan efektif.
- PENILAIAN AKSEPTABILITAS
Masih tetep tertarik? Ok, lanjut ….
Dari ke lima tahapan untuk menjadi kepala sekolah tersebut diatas, tahap mana yang paling menentukan?
Semua
tahapan pasti menentukan, tapi menurut saya Tahapan yang ke 5.
PENILAIAN AKSEPTABILITAS (Penilaian akseptabilitas adalah penilaian
calon kepala sekolah/ madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan
calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan
ditempatkan) ini akan jadi kunci anda diangkat menjadi kepala sekolah atau tidak. JUKLAK PENILAIAN AKSEPTABILITAS CALON KEPALA SEKOLAH lihat disini
Mengapa? Coba cermati hal-hal berikut :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO. 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
- Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
- Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
- Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/ madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan
Jadi LULUS DIKLAT LPPKS, PASTI JADI KEPALA SEKOLAH?, Nanti dulu… karena anda harus melewati …
Otonomi
daerah memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota dan provinsi dalam bidang pendidikan. Kewenangan tersebut
mencakup pembinaan pegawai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk
penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah