PENILAIAN AKSEPTABILITAS CALON KEPALA SEKOLAH
Tahap akhir dari prosesi Pengangkatan Calon Kepala Sekolah menjadi Kepala sekolah adalah PENILAIAN AKSEPTABILITAS.
Apa PENILAIAN AKSEPTABILITAS itu?
Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 1
4.
Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah
yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah
dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Pasal 9
(1)
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian
akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah/madrasah.
(2)
Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
Juklak PENILAIAN AKSEPTABILITAS silahkan anda baca disini