2/02/2013

Bagaimana Nasib RSBI sekarang

Dengan dihapusnya dasar hukum penyelenggaran RSBI oleh MK beberapa waktu yang lalu kini Status RSBI menjadi sekolah Reguler. Perubahan status RSBI ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang ditandatangi Mendikbud Rabu, 30 Januari 2013, untuk gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
 

Menurut Mendikbud M. Nuh "…Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Dan pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati."

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan lagi. (Disarikan dari : http://kemdiknas.go.id)


Sumber: ptkguru.com
Bagaimana Nasib RSBI sekarang