Dengan dihapusnya dasar hukum penyelenggaran RSBI oleh MK beberapa waktu yang lalu kini Status RSBI menjadi sekolah
Reguler. Perubahan status RSBI ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor :
017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang ditandatangi
Mendikbud Rabu, 30 Januari 2013, untuk gubernur, bupati/walikota, kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut
Mendikbud M. Nuh "…Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Dan pengelolaan
selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati."
Dengan
terbitnya surat edaran tersebut maka semua papan nama, kop surat, dan
stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
dipergunakan lagi. (Disarikan dari : http://kemdiknas.go.id)
Baca Surat Edaran Mendikbud Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI