Draft POS Ujian Sekolah 2013
Tanggal Februari 2013 tentang POS Ujian Sekolah
Berikut Isi Draftnya
I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP ......... berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama
dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program percepatan belajar
(akselerasi);
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester 1 kelas VII sampai dengan semester 1 kelas IX;
3. Peserta
didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki
izin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti Ujian Sekolah di
SMP.......... dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2
di atas.
4. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah di SMP ........., dapat mengikuti Ujian
Sekolah/Madrasah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang
sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah
penyelenggara ujian.
5. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama dapat mengikuti Ujian Sekolah
Susulan.
6. Peserta
didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013
berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2011/2013 dengan
syarat terdaftar sebagai siswa pada tahun pelajaran 2012/2013.
7. Peserta
didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013
yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 wajib
menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan
adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur
pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan
pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut :
1. SMP ......... melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2.
SMP ....... mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi menetapkan Daftar Nominasi Sementara
(DNS) dan mengirimkan ke SMP .......... melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. SMP
............. melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
5. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melakukan finalisasi data dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke SMP .......... melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan paling lambat satu
bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
6. SMP ......... membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah.
7. Kepala SMP .......... menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah sekolah/madrasah negeri dan swasta yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan berdasarkan
status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara
Ujian Sekolah/Madrasah.
2. Sekolah/madrasah
yang tidak ditetapkan sebagai sekolah/madrasah penyelenggara Ujian
Sekolah/Madrasah menggabung ke sekolah/madrasah penyelenggara terdekat
yang menggunakan kurikulum yang sama.
3. Penyelenggara
Ujian Sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian
mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B. Penanggung Jawab
1. Kepala SMP ............. bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2. Kepala
SMP ............ membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah
yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan.
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMP..................
B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut:
No.
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
| |
Tertulis
|
Praktik
| |||
1
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
| |
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
V
|
-
| |
3
|
Bahasa Indonesia
|
V
|
V
|
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
|
4
|
Bahasa Inggris
|
V
|
V
|
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
|
5
|
Matematika
|
V
|
-
|
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
V
|
V
|
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
V
|
-
| |
8
|
Seni Budaya
|
V*)
|
V
| |
9
|
Penjasorkes
|
V*)
|
V
| |
10
|
Tata Boga
|
V
|
V
|
Untuk SMP/MTs yang mengajarkan
|
11
|
TIK
|
V
|
V
| |
12
|
Bahasa Jawa
|
V
|
V
|
*) dapat dilaksanakan/tidak, sesuai dengan kondisi sekolah.
C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Estetika;
4. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah.
Penilaian pada mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.
E. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan
naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal
ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat
bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar
jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar
hadir, dan blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan
perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah
dan/atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan
dan kaidah penulisan soal.
4. Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai
kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang
sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan
1. Ujian
Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian
Sekolah/Madrasah.
2. Ujian Sekolah Tulis dilaksanakan sebelum Ujian Nasional, yaitu tanggal 25 Maret – 1 April 2013.
3. Ujian
Sekolah Praktik dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi sekolah dengan
ketentuan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
Tertulis, yaitu antara tanggal 25 Februari – 18 Maret 2013.
B. Jadwal Ujian Sekolah Tertulis.
US UTAMA
Hari danTanggal
|
Jam / Waktu
|
Mata Pelajaran
| |
1.
|
Senin, 25 Maret 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
10.00 – 12.00
|
Pendidikan Agama
| ||
2
|
Selasa, 26 Maret 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
10.00 – 12.00
|
Seni Budaya
| ||
3
|
Rabu, 27 Maret 2013
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
10.00 – 12.00
|
T I K
| ||
4
|
Kamis, 28 Maret 2013
|
07.30 – 09.30
|
I P S
|
10.00 – 12.00
|
P Kn
| ||
5
|
Sabtu, 30 Maret 2013
|
07.30 – 09.30
|
I P A
|
10.00 – 12.00
|
Bahasa Jawa
| ||
6
|
Senin, 1 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Tata Boga
|
10.00 – 12.00
|
Penjasorkes
|
C. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian
susulan diperuntukkan untuk peserta yang tidak dapat mengikuti satu
atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.
Jadwal US SUSULAN
NO.
|
Hari danTanggal
|
Jam / Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1.
|
Selasa, 2 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
10.00 – 12.00
|
Pendidikan Agama
| ||
2
|
Rabu, 3 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
10.00 – 12.00
|
Seni Budaya
| ||
3
|
Kamis, 4 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
10.00 – 12.00
|
T I K
| ||
4
|
Jum’at, 5 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
I P S
|
10.00 – 12.00
|
P Kn
| ||
5
|
Sabtu, 6 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
I P A
|
10.00 – 12.00
|
Bahasa Jawa
| ||
6
|
Senin, 8 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Tata Boga
|
10.00 – 12.00
|
Penjasorkes
|
D. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah menetapkan ruang/tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
D. Tata Tertib Ujian
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi
yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah
mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak
diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang
membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi
elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh sekolah/madrasah ke
dalam ruang ujian;
d. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. bagi
yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus
mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang
kali;
i. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. harus
berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian
dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja
masing-masing;
l. meninggalkan
ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian
mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan
jumlah peserta ujian;
m. bagi
yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh
pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah
satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan
daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek
kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi
pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan
ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta
ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan
dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah
tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan
berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang
kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas
ruang di dalam ruang ujian;
n. menyerahkan
lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian
sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
E. Pengawasan Ujian
1. Pengawas
ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5. Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan /Penilaian
Hasil
ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh
guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2. Pemeriksaan
ujian tulis bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian
rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi
perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang
nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya
dijadikan nilai akhir.
3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2. Daftar
nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil
ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai
0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
3. Nilai S/M untuk SMP/MTs diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2. Penentuan
batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan
dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kanwil Depag
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten..
3. Penentuan
batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan
masyarakat, serta sekolah/madrasah yang menggabung (jika ada) paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4. Peserta
ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria seperti tercantum pada
Persaturan Menteri Pendidikan san Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 Bab II
Pasal 2 sampai dengan Pasal 7.
5. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian Sekolah;
d. lulus Ujian Nasional.
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan paling lambat 1 Juni 2013.
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari SMP .......... berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
(DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah
diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, atau dari Pusat Penilaian
Pendidikan untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
5. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mendistribusikan blanko ijazah ke
sekolah/ madrasah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan
hasil Ujian Sekolah. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah
dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara
serah terima.
6. Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
7. Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Pembagian Ijazah selambat-lambatnya tanggal .................
VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
b. pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d. penulisan
dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik,
pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e. pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah;
f. penyusunan
laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten.
3. Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian
Sekolah (RKBUS) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada
Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
4. Sekolah/madrasah
yang bergabung menyusun RKBUS bersama dengan sekolah penyelenggara
ujian. kemudian mengajukan RKBUS dimaksud kepada Pemda melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan
dan evaluasi Ujian Sekolah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten, Kementrian Agama, Kanwil Kementrian Agama, dan
Kantor Kementrian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang
penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian,
pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya
pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai
ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten.
Ditetapkan:di.............
Pada tanggal : Februari 2013
Kepala SMP.............
...............................
NIP ...............................
Sumber: http://ptkguru.com/
PTK Guru Draft POS Ujian Sekolah 2013