2/24/2013

Draft POS Ujian Sekolah 2013

Draft POS Ujian Sekolah 2013
Tanggal      Februari 2013 tentang POS Ujian Sekolah
Berikut Isi Draftnya

I.  PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1.  Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP ......... berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2.  Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a.  memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b.  memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester 1 kelas VII sampai dengan semester 1 kelas IX;
3.  Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti Ujian Sekolah di SMP.......... dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
4.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di SMP ........., dapat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
5.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan.
6.  Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2011/2013 dengan syarat terdaftar sebagai siswa pada tahun pelajaran 2012/2013.
7.  Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013 yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut :
1.  SMP ......... melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2. SMP ....... mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke SMP .......... melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4.  SMP ............. melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
5.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melakukan finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke SMP .......... melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
6.  SMP ......... membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah.
7.  Kepala SMP .......... menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II.   PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1.  Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah sekolah/madrasah negeri dan swasta yang ditetapkan        oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah.
2.  Sekolah/madrasah yang tidak ditetapkan sebagai sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah menggabung ke sekolah/madrasah penyelenggara terdekat yang menggunakan kurikulum yang sama.
3.  Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B. Penanggung Jawab
1.  Kepala SMP  ............. bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2.  Kepala SMP ............ membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
III.  PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMP..................

B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1.  Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2.  Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.  Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut:

No.
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
1
Pendidikan Agama
V
V

2
Pendidikan Kewarganegaraan
V
-

3
Bahasa Indonesia
V
V
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
4
Bahasa Inggris
V
V
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
5
Matematika
V
-
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
6
Ilmu Pengetahuan Alam
V
V
Disesuaikan dengan kisi-kisi UN
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
V
-

8
Seni Budaya
V*)
V

9
Penjasorkes
V*)
V

10
Tata Boga
V
V
Untuk SMP/MTs yang mengajarkan
11
TIK
V
V

12
Bahasa Jawa
V
V

*) dapat dilaksanakan/tidak, sesuai dengan kondisi sekolah.

C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
1.  Agama dan Akhlak Mulia;
2.  Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.  Estetika;
4.  Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang Menjadi Ciri Khas Sekolah.
     Penilaian pada mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.

E. Penyiapan Bahan Ujian
1.  Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2.  Perangkat bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3.  Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah dan/atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.  Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b.  mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.  memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.  Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.  Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7.  Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8.  Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9.  Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV.  PELAKSANAAN UJIAN

A. Waktu Pelaksanaan
1.  Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Sekolah/Madrasah.
2.  Ujian Sekolah Tulis dilaksanakan sebelum Ujian Nasional, yaitu tanggal 25 Maret – 1 April 2013.
3.  Ujian Sekolah Praktik dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi sekolah dengan ketentuan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tertulis, yaitu antara tanggal 25 Februari – 18 Maret 2013.

B.     Jadwal Ujian Sekolah Tertulis.

US UTAMA
NO.
Hari danTanggal
Jam / Waktu
Mata Pelajaran
1.
Senin, 25 Maret 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
10.00 – 12.00
Pendidikan Agama
2
Selasa, 26 Maret 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
10.00 – 12.00
Seni Budaya
3
Rabu, 27 Maret 2013
07.30 – 09.30
Matematika
10.00 – 12.00
T I K
4
Kamis, 28 Maret 2013
07.30 – 09.30
I P S
10.00 – 12.00
P Kn
5
Sabtu, 30 Maret 2013
07.30 – 09.30
I P A
10.00 – 12.00
Bahasa Jawa
6
Senin, 1 April 2013
07.30 – 09.30
Tata Boga
10.00 – 12.00
Penjasorkes

C. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Ujian susulan diperuntukkan untuk peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2.  Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3.  Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

Jadwal US SUSULAN
NO.
Hari danTanggal
Jam / Waktu
Mata Pelajaran
1.
Selasa, 2 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
10.00 – 12.00
Pendidikan Agama
2
Rabu, 3 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
10.00 – 12.00
Seni Budaya
3
Kamis, 4 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
10.00 – 12.00
T I K
4
Jum’at, 5 April 2013
07.30 – 09.30
I P S
10.00 – 12.00
P Kn
5
Sabtu, 6 April 2013
07.30 – 09.30
I P A
10.00 – 12.00
Bahasa Jawa
6
Senin, 8 April 2013
07.30 – 09.30
Tata Boga
10.00 – 12.00
Penjasorkes

D. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah menetapkan ruang/tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1.  Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2.  Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3.  Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4.  Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5.  Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6.  Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.

D. Tata Tertib Ujian
1.  Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a.  memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.  bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.  dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh sekolah/madrasah ke dalam ruang ujian;
d.  wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e.  wajib mengisi daftar hadir;
f.  mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g.  bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h.  bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i.   dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j.   bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k.  harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l.   meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.  Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3.  Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a.  memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b.  melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c.  membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d.  membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e.  mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
f.  membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g.  membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h.  mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i.   mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j.   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k.  mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l.   menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n.  menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.

E. Pengawasan Ujian
1.  Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2.  Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.  Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5.  Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.

V.   PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN

A. Pemeriksaan /Penilaian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.  Pemeriksaan ujian tulis bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3.  Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.  Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1.  Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2.  Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
3.  Nilai S/M untuk SMP/MTs diterima oleh BSNP  paling  lambat  tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.

VI.  PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH

A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.  Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.  Penentuan batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kanwil Depag melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten..
3.  Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa, dan masyarakat, serta sekolah/madrasah yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.  Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria seperti tercantum pada Persaturan Menteri Pendidikan san Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 Bab II Pasal 2 sampai dengan Pasal 7.
5.  Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.  lulus Ujian Sekolah;
d.  lulus Ujian Nasional.
2.  Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan paling lambat 1 Juni 2013.

C. Penerbitan Ijazah
1.  Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari SMP .......... berhak memperoleh ijazah.
2.  Blanko ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Dinas Pendidikan Kabupaten menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, atau dari Pusat Penilaian Pendidikan untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
5.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah/ madrasah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
6.  Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
7.  Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.  Pembagian Ijazah selambat-lambatnya tanggal .................

VII.     BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN

1.  Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2.  Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.  pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten;
b.  pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c.  pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d.  penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e.  pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah;
f.  penyusunan laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
3.  Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
4.  Sekolah/madrasah yang bergabung menyusun RKBUS bersama dengan sekolah penyelenggara ujian. kemudian mengajukan RKBUS dimaksud kepada Pemda melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Kementrian Agama, Kanwil Kementrian Agama, dan Kantor Kementrian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

IX.  PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN

1.  Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.  Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten.

Ditetapkan:di.............
Pada tanggal   :              Februari 2013
Kepala SMP.............
...............................
NIP ...............................

Sumber: http://ptkguru.com/
PTK Guru Draft POS Ujian Sekolah 2013