Daftar
Calon Peserta atau Long list Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2013
berdasarkan Surat dari Kementerian Agama Dirjen Pendidikan Islam dengan
nomor :Dt. 1.1/2/PP.00/94.A/2013 tertanggal 11 Februari 2013.
Berikut ini saya kutipkan isi surat tersebut :
Disampaikan Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah yang merupakan gabungan sisa long list tahun 2012 dengan hasil pendataan yang dilakukan di akhir tahun 2012. Long list im merupakan data base penetapan
peserta sertifikasi guru RA/madrasah untuk tahun 2013 dan tahun-tahun
berikutnya. Peserta sertifikasi akan ditetapkan dari long list dimulai
dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk sedap kategori,
sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan
kepada tiap- tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon
peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan
yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta
luncuran ('carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.
Sehubungan dengan penayangan long list ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Long list ini masih bersifat sementara. Long list terbaru ini sudah menggabungkan hasil pendataan terbaru dan sisa long list yang pernah di-up load\
- Long list hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan sisa long list tahun 2012;
- Long list disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
- Penyusunan dilakukan berdasarkan data soft copy yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi;
- Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggunjawabkan) ada calon yang melakukan pemalsuan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri, calon akan dikeluarkan dari long list dan tidak diikutkan sebagai peserta;
- Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksian;
- Keberatan/koreksian ditujukan kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kab/Kota yang diketahui oleh Kepala RA/madrasah dan /atau Pengawas. Tembusan ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi;
- Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013;
- Masa keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mau mendaftarkan diri;
- Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Bahasa Inggris), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 (tujuh) tahun, harus mengajukan revisi, sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.
(Sumber : http://www.kemenag.go.id)
Adapun daftar calon peserta atau Long list sertifikasi guru kemenag dapat anda lihat pada tautan berikut:
Sumber: http://ptkguru.com
Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013