3/12/2013

Mengapa Tunjangan Guru (TPP) Terlambat Diterima?

Guru yang sudah bersertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Namun tidak jarang tunjangan itu terlambat diterima oleh para guru. Mengapa Tunjangan Guru itu terlambat diterima oleh para guru?
 

Tidak mudah memang mencari tahu penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan guru tersebut, tetapi memang kenyataan di lapangan juga banyak bapak ibu guru yang belum tahu mekanisme penyaluran tunjangan guru khususnya tunjangan profesi.


Kalau kita cermati dari sisi tata aturan terkait dengan tunjangan ini sudah diatur secara lengkap dan rinci, dalam :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
 Baca
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Ternyata menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa …
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya…. dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya. (http://www.kemdiknas.go.id)
Dari pernyataan di atas mungkin perlu juga kita ajukan pertanyaan, Mengapa penyaluran dana tersebut harus lewat APBD? Kalau memang sumbernya dari APBN apakah tidak bisa langsung disalurkan dari pusat (Kemdikbud) ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan profesi? Dan pada akhirnya membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Semoga kita bukan penganut “KALAU BISA DIPERSULIT, MENGAPA HARUS DIPERMUDAH”.

Sumber: http://ptkguru.com