4/06/2013

Sertifikasi untuk Guru Mapel TIK

Berdasarkan Surat dari PSDMPK-PMP Nomor: 06302/J2 /LL/2013 tertanggal 4 April 2013 Perihal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 bahwa Guru TIK Tetap Dibolehkan Sertifikasi Mapel TIK dalam sertifikasi tahun 2013
 

Berikut sebagian isi surat tersebut:

1. Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagai berikut:


a. Bagi yang memiliki ijazah S-1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuai dengan kebutuhan di sekolah masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.


b. Dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Tekhnologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.


c. Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah S-1 yang bukan TIK disarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan program studi pada ijazah S-1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.

Selengkapnya surat tersebut silahkan download disini

Sumber: http://ptkguru.com