Berdasarkan
Surat dari PSDMPK-PMP Nomor: 06302/J2 /LL/2013 tertanggal 4 April 2013
Perihal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 bahwa Guru TIK
Tetap Dibolehkan Sertifikasi Mapel TIK dalam sertifikasi tahun 2013
Berikut sebagian isi surat tersebut:
1.
Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur kurikulum 2013 yang
implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK tetap
akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013 mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a.
Bagi yang memiliki ijazah S-1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan
sertifikasi bidang studi TIK sesuai dengan kebutuhan di sekolah
masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24
jam.
b.
Dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang
memiliki bidang studi keahlian Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban
kerja 24 jam.
c.
Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah S-1 yang bukan TIK
disarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan
program studi pada ijazah S-1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan
beban kerja 24 jam.
Selengkapnya surat tersebut silahkan download disini