11/07/2013

Surat Edaran Pelaksanaan Kurikulum 2013 Serentak Tahun Pelajaran 2014/2015

Tindak lanjut Kurikulum 2013, pemerintah baik Kemendikbud maupun Kemenag akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 di semua sekolah mulai tahun pelajaran 2014/2015. Pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah ditujukan untuk kelas I, II, IV, dan V jenjang SD/MI, kelas VII dan VIII jenjang SMP/MT, serta kelas X dan XI jenjang SMA/MA/SMK.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia disebutkan bahwa untuk mendukung implementasi kurikulum 2013, Kemendikbud bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan melakukan :

  1. Pelatihan dan Pendampingan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas. Pelatihan dan pendampingan guru akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014. 
  2. Penyediaan buku teks bagi siswa dan buku pegangan guru agar implementasi kurikulum bejalan lancar. Penyediaan buku kurikulum 2013 dilakukan per semester. Sumber dana  dialokasikan dari dana BOS dan bantuan DAK di tahun 2014. Sehingga penyediaan buku teks kurikulum 2013 tidak dibebankan kepada siswa.
  3. Untuk memantapkan pemahaman terhadap Implementasi Kurikulum 2013, akan dilakukan Program Pendampingan kepada semua sekolah.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan unduh Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 disini

Surat Edaran Pelaksanaan Kurikulum 2013 Serentak Tahun Pelajaran 2014/2015