3/18/2014

Cara Registrasi Efiling Pajak

Sebelum melakukan registrasi efiling pajak di http://www.pajak.go.id/, Anda harus mempinyai EFIN (Efiling Identification Number) yang bisa dilakukan meminta bendahara UUDP nt kerja Anda untuk melakukannya.
Setelah mendapatkan EFIN yang disitu terdapat semua nformasi yang dibutuhkan pada saat registrasi eiling nantinya.

Berikut cara dan urutan registrasi efiling (asumsi Anda sudah mempinyai EFIN)


  1. Masuk ke http://www.pajak.go.id/ kemudian klik pada efiling atau langsung klik link berikut https://efiling.pajak.go.id/registrasi
  2. Anda akan disuruh mengisi form dengan data yang ada pada formulir 1721-A2 yang Anda dapatkan ketika meminta EFIN.
     
  3. Setelah itu klik Daftar dan Anda akan mendapatkan email untuk link tautan mengaktifkan efiling Anda.
  4. Anda bisa login dengan menggunakan NPWP dengan password yang telah Anda buat pada langkah sebelumnya.
  5. Pada tampilan dibawah ini silahkan pilih SPT 1770 S jika penghasilan bruto Anda lebih dari 60.000.000, dan SPT 1770 SS jika dibawahnya
  6. Akan muncul tampilan dibawah ini, pilih tahun dan isi dengan 0 (nol) dibawahnya.
     
  7. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini dan silahkan isi sesuai kebutuhan. Semua ada petunjuknya yang jelas, karena ketika Anda mengarahkan mouse maka akan muncul penjelasan perintahnya.
  8. Setelah selesai proses pengisian akan muncul tampilan dibawah ini
  9. Klik Tahunnya untuk meminta kode verifikasi, ketika diklik tahunnya maka tampilannya akan berubah menjadi kuning lalu klik minta kode verivfikasi
  10. Setelah itu Anda akan mmendapatkan email lagi untuk kode verifikasi
  11. Reggistrasi sudah selesah dan Anda dapat merbah data Anda ketika dibutuhkan 
Demikian cara dan urutan registrasi efiling
Semoga bermanfaat