Syarat Mengiukuti PPG, Biaya Kuliah Profesi Guru atau PPG dan Tata cara
mengikuti PPG dalam Jabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan
adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur
sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa
(peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah
masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang
bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:
Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG
- Memiliki kualifikasi akademik minimal
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru
yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru
tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan
negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG
Seleksi administrasi oleh Dinas
Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan
kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
- Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS
yang sudah tidak beroperasi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru
bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti
pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan KS
- Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
- LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- LPTK melakukan seleksi akademik
menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan
program PPG yang akan diikuti).
- Tes kemampuan bahasa Inggris.
- Tes potensi akademik.
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini
diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000.
Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi
untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan
disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi
akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar
(SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.[ps]
Adapun persyaratan secara umum dari dikti dapat Anda lihat
disini
Sumber: http://www.pustakasekolah.com