Beberapa hari waktu lalu kita sempat
dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang
terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Dati mulai cukur paksa, memenjarakan
guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini,
kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih
dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
DOWNLOAD PP 74 TENTANG GURU
PP 74 tahun 2008 ttg Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)/
"Guru memiliki kebebasan memberikan
sanksi kepada peserta didik'nya yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan
perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut
dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan,
serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan,
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi
guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar
Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan
tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang
tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal
41.
Sumber: http://www.gurukelas.id