11/27/2016

PROGRAM (ALIH FUNGSI) SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI GURU SMK/SMA

PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI GURU SMK/SMA (ALIH FUNGSI)

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Program Alih Fungsi bertujuan untuk

  1. Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
  2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Manfaatnya :
  1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
  2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
  3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.

Persyaratan :
  1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
  2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
  3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
  4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian :
  • Maritim/Kelautan
  • Pertanian
  • Pariwisata
  • Ekonomi Kreatif
  • Teknologi dan Rekayasa

Kewajiban:
  1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi.
  2. Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan program alih fungsi.
Hak:
  1. Selama mengikuti program alih fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
  2. Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
  3. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/