Untuk cek status SKTP dapat melalui alamat http://223.27.144.195:8000/, ini
adalah alamat terbaru pengecekan SKTP, karena alamat pengecekan SK Aneka
Tunjangan seringkali berganti.
Cek SKTP ini bukan berarti SKTP
anda berubah atau SKTP terbit yang baru, tapi SKTP yang sudah dimiliki
adalah SKTP yang berlaku untuk 1 tahun anggaran.
Jika nanti anda
berhasil cek SKTP ini, maka akan ada beberapa perubahan tampilan
informasi hasil pengecekan tersebut. Perubahannya antara lain informasi
data guru serta data tunjangan profesi lebih lengkap dan khusus bagi
penerima TPP dari pusat akan ada keterangan tambahan Status Realisasi
Pembayaran Tunjangan Profesi dari Triwulan 1 s/d Triwulan 3.
Berikut cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013
Pertama buka alamat http://223.27.144.195:8000/
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini:
Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box:
Jika sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Status Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....
Jika SK Tunjangan Profesi 2013 sudah diterbitkan berarti siap untuk menerima Tunjangan Profesi.