WAJIB PRAMUKA dalam KURIKULUM 2013
Sebuah
rencana muncul lagi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa
Pramuka akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi
peserta didik di Sekolah Dasar. Menurut Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh: “Pramuka bukan menjadi mata pelajaran
wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler”.
Alasan Pramuka menjadi WAJIB di sekolah
Masih
menurut Menteri M. Nuh , setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan
dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar
legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang
dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan
kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan,
kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi
organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu
ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
Apakah
Wajibnya Ekstrakurikuler Pramuka ini berkaitan dengan Kurikulum 2013?
Bisa jadi iya, karena rencana tentang Ekstrakurikuler wajib Pramuka ini
juga masih akan dimatangkan dengan melibatkan antara Kemdikbud,
Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
(http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/842)