Bapak
Ibu pengawas mungkin bertanya Bagaimana nasib TPP (Tunjangan Profesi
Pendidik) untuk Pengawas di tahun 2013? Pertanyaan ini muncul
dikarenakan adanya kebijakan bahwa semua bentuk tunjangan guru akan
dicairkan berdasarkan data Dapodik yang dikelola oleh operator
masing-masing sekolah.
Mungkin selama ini seorang pengawas merasa bukan guru dan kenyataannya memang secara administrasi dan tempat ngantor juga bukan di sekolah melainkan di UPT atau Dinas Pendidikan Kab/Kota. Tetapi
jika seorang pengawas itu bukan guru lalu dari mana atau siapa yang
akan mengusulkan TPP-nya? Yang selama ini sudah berjalan mungkin lewat
Dinas Pendidikan, tetapi dengan adanya dapodik apakah tetap dari
Dapodiknya Dinas Pendidikan?
Kalau menurut saya MUNGKIN begini,
Berdasarkan
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 01/III/PB/2011 NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA
KREDITNYA
Pasal 2
(1)
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
(2)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan
karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Itu
artinya seorang Pengawas adalah Guru yang diberi tugas sebagai
pengawas, sehingga beliau masih terdaftar di Dapodik sekolah terakhir
sebelum menjadi pengawas.
Demikian, semoga bermanfaat.