Untuk operator serta guru yang masih setia ngecek data guru alias verifikasi data guru di http://116.66.201.163:8083/
Setelah cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/
Bagi
guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima
tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening
bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek
jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah
menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d
16 April 2013.
Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret
2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS,
tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS
daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah
mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.
Khusus
untuk guru sertifikasi yang baru lulus tahun 2012, dan belum memiliki
dan melaporkan nomor rekening bank, maka nomor rekening bank nanti dapat
dilihat pada SK TP. Nomor rekening bank biasanya sudah tertera pada SK
selain Nama, NUPTK, Nomor Peserta, dan NRG.
Kemudian apa yang harus
dilakukan?
Kita harus mendatangi kantor bank tersebut. Sebenarnya bank
sudah menerima transfer uang dan uang sudah masuk di rekening kita, yang
perlu kita lakukan adalah hanya membuka dan mengaktifkan rekeningnya.
Dan bank memerlukan data-data yang akan dicocokkan dengan data pada
rekening.
Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa
beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan
disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru. Kita juga diminta untuk
membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah
memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi),
persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di
Bank BRI, adalah...
- Foto Copy KTP dan Aslinya
- Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
- Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
- Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Demikianlah cara cek dan buka rekening bank untuk pencairan tunjangan profesi guru, tapi berdasarkan pengalaman ketika saya coba ke bank, bahwa bank biasanya tidak mau memproses jika salah satu syarat tidak terpenuhi, dan sekarang yang masih jadi kendala adalah SK Tunjangan Profesi versi cetak belum ada, dan sayapun tidak tahu apakah ada SKTP cetak atau tidak, karena pihak dinas pendidikan ketika ditanya, memang belum menerima, yang ada hanyalah daftar rekapitulasi guru yang statusnya sudah SK.
Sumber: http://rodajaman.blogspot.com
Cara Cek dan Buka Rekening Bank untuk Pencairan TPP