Prinsip pengembangan bahan ajar
1. Relevansi artinya kesesuaian. Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip ataupun jenis materi yang lain.
2. Konsistensi artinya keajegan. Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam.
3. Adequacy artinya kecukupan. Materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit maka kurang membantu tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan mengakibatkan keterlambatan dalam pencapaian target kurikulum (pencapaian keseluruhan SK dan KD).
Adapun dalam pengembangan materi pembelajaran guru harus mampu mengidentifikasi Materi Pembelajaran dengan mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:
a. potensi siswa;
b. relevansi dengan karakteristik daerah;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi siswa;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan siswa dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
Sumber: http://ptkguru.com
10/12/2012
Prinsip Pengembangan Bahan Ajar
13:31
Media Pembelajaran
Populer Minggu Ini
- Soal UKG SMK Bahasa Indonesia
- Download Gratis Buku Matematika
- Arti Istilah dan Kode VerVal di Padamu Negeri
- Syarat Kelulusan UN 2014 (SMP/SMA/SMK)
- PTK PAI, Meningkatkan Prestasi Membaca Qur'an dengan Audio Visual
- Hasil PLPG Gelombang IV dan V UNISMUH Makassar
- Download dan Cara Instal Beesmart v.3
- Pedoman dan Alokasi Dana BOS 2013
- Tempat UKG Yogyakarta
- Diklat Pasca UKA 2012 Angkatan I LPMP Sumbar Sumber: Penelitian Tindakan Kelas »Sertifikasi Guru » Diklat Pasca UKA » Diklat Pasca UKA 2012 Angkatan I LPMP Sumbar





